blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih pada apel akbar PPPK di Pantai Pandan Kuning Petanahan, Rabu 24/7.(Foto:SB/Prokopim Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut prihatin dengan kasus  video viral adu mulut seorang ormas dengan LSM terkait dugaan pungli di sekolah dasar negeri (SDN) di Kebumen yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian oleh LSM tersebut.

Bupati menyayangkan kedua belah pihak mengedepankan emosi dalam melihat suatu persoalan. Menurutnya, dalam komunikasi harus mengedepankan hati nurani, dan jiwa yang bersih, sehingga melahirkan keputusan yang tepat.

“Tentunya saya selaku Bupati prihatin ya kenapa komunikasi selalu mengedepankan emosi, gontok-gontokan. Harusnya jangan begitu, kedepankan hati nurani agar bisa melahirkan ide dan keputusan yang baik, diterima semua pihak,”ujar Arif Sugiyanto di Pendopo Kabumian, Rabu (24/7).

Menanggapi persoalan tersebut, Bupati  sudah meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan. Baik sekolah yang dituduh melakukan praktik pungli, dan juga oknum kepala desa yang disorot karena merupakan anggota Ormas.

“Saya minta kepada Inspektorat untuk menangani dengan baik, dengan memintai keterangan dari pihak sekolah, wali murid, serta kepala desanya. Untuk LSM ya nanti biar Polres yang menjelaskan,”ucapnya.

Di sisi lain, Bupati turut menyayangkan adanya LSM di Kebumen yang kerap melakukan pressure ke sekolah-sekolah dengan alasan ada dugaan pungli. Menurutnya, soal iuran dari sekolah ini kerap disalahpahami oleh sebagian orang.

Bupati menegaskan, iuran yang dimintakan komite sekolah kepada wali murid tidak bisa disebut dengan pungli. Sebab hal itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Menurut Bupati, dalam aturan tersebut Komite boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui Komite. Karena tarikan dari Komite tidak bisa disebut dengan Pungli.

“Kemudian syaratnya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga harus jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting,”terang Arif Sugiyanto.

Terkait hal tersebut perlu diatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Kepala Inspektorat Daerah Kebumen Amin Rahmanurrasjid menambahkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan.  wali murid, kepala desa dan pihak sekolah atau komite sekolah guna dimintai keterangan mengenai tuduhan pungli yang berujung adu mulut PP dengan Ormas.

“Benar pihak komite sekolah, wali murid dan kepala desanya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,”ujar Amin.

Menurut Amin, pemanggilan kepada mereka baru sebatas bercerita mengenai kronologi persoalan. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan pungli di sekolah itu benar adanya. “Kalau soal itu masih perlu pendalaman. Kita belum sampai ke sana,”imbuh Amin.

Komper Wardopo