blank
Kajati Jateng, Ponco Hartanto didampingi Asintel dan Aspidsus Kejati Jateng saat ungkap kasus penyalahgunaan simpanan dana nasabah di Bank BUMN Cabang Purbalingga (22/7/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka DP (33) warga Purbalingga atas penyalahgunaan simpanan dana nasabah di salah satu bank BUMN Cabang Purbalingga.

Proses penahanan tersangka DP dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Jateng di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang selama 20 hari mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2024.

Diketahui DP merupakan petugas administrasi dana dan jasa (Adm DJS) sekaligus sebagai marketing dana atau RMFT (Relationship Manager Funding Transaction) di bank BUMN Purbalingga.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Ponco Hartanto mengungkapkan,
pada Juli hingga September 2023, tersangka DP telah melakukan penyalahgunaan simpanan dana nasabah di bank BUMN Cabang Purbalingga dengan cara menawarkan program bank BUMN fiktif kepada nasabah.

“Yaitu pengendapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cash back berkisar antara satu sampai dua persen selama 10 sampai 15 hari, yang selanjutnya dana simpanan nasabah dilakukan penarikan oleh tersangka DP tanpa seijin dari nasabah. Ini melanggar ketentuan SOP bank BUMN yang digunakan untuk pribadi, untuk bertransaksi pembelian saham atau trafing Crypto,” ungkapnya.

Dikatakan, tersangka DP melakukan penarikan dana nasabah tanpa ijin dengan cara, nasabah yang tertarik dengan program bank BUMN fiktif tersebut oleh tersangka DP dibukakan rekening tabungan baru (Simpedes). Nasabah yang sangat mempercayai tersangka DP melakukan setoran awal ke rekening baru tersebut secara transfer (RTGS).

“Selanjutnya buku tabungan dan kartu debit (kartu ATM) bersama pin nasabah yang telah dikuasai oleh tersangka DP dilakukan penarikan di bank BUMN Kantor Cabang Purbalingga, dengan cara slip penarikan sudah diisi oleh tersangka DP, dan kolom yang seharusnya ditandatangani oleh nasabah ditandatangani sendiri oleh tersangka,” terang Ponco.

Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka DP negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,2 miliar.

Atas perbuatannya tersangka DP disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

Ning S

situs toto
situs toto
scatter hitam
scatter hitam
slot depo 5k
slot demo
barbartoto
barbartoto
ibcmax
slot gacor
situs toto
slot gacor
slot gacor
slot thailand
situs toto