blank
Dua orang pria yang menjadi tersengka pelaku pencurian kabel listrik (membelakangi lensa), tengah menjalani proses penyidikan kasusnya di Mapolres Wonogiri.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dadhiri, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel listrik. Dua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (21/7/24), menyatakan, pencurian berlangsung di projek PT Adhi Karya yang beralamat di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Dua orang pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial MW alias Kebo (24) dan JS alias Ojek (24). Keduanya adalah warga Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan kedua pelaku, diawali saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan, terkait laporan pencurian kabel listrik di area pompa projek PT Adhi Karya. Hasil penyelidikan, mengarah pada dua orang pelaku, yang identitasnya berhasil diketahui petugas. Buntutnya, kedua pelaku akhirnya dijemput dari rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/24).

Dari hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan pencurian kabel di projek rumah pompa PT Adhi Karya di Dusun Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Oleh kedua pelaku, kawat listrik hasil curiannya telah dijual ke tukang rosok dan laku Rp 900 ribu.

Bersamaan dengan ditangkapnya kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti ponsel, sepeda motor dan sebuah gergaji besi. Yang ketiga barang tersebut, digunakan saat melakukan tindak pidana pencurian. Kepada kedua pelaku, disangkakan Pasal Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Bambang Pur)