KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polsek Secang, Polresta Magelang, berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) berikut barang buktinya berupa puluhan liter miras jenis Ciu, Sabtu (20/7/2024). Kegiatan tersebut dalam rangka memberantas peredaran miras serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa SIK MH, melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi SH MH mengungkapkan, penindakan itu berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang adanya penjual minuman keras. Lalu, pihaknya segera menindaklanjuti.
“Awalnya terindikasi ada seorang warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Secang yang menjual miras,” katanya.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak menuju lokasi sasaran sesuai data laporan, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya dijelaskan, terduga penjual miras seorang laki-laki berinisial ALJ (27) alias P yang rumahnya di Jalan Magelang-Semarang, wilayah Secang. “Laki-laki asal Temanggung yang berstatus mahasiswa itu tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” jelasnya.
Terduga penjual miras itu diamankan berikut barang bukti sebanyak sembilan jerigen Ciu. “Masing-masing jerigen berkapasitas 30 liter itu semuanya berisi miras jenis Ciu,” terang AKP Kamidi.
Kapolsek Secang mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, atau mengonsumsi miras. Karena miras dapat merugikan kesehatan dan memicu tindak kejahatan lainnya.
“Miras bisa memicu orang yang mengonsumsinya bertindak negatif. Seperti tawuran dan tindak kriminal lainnya,” katanya.
Saat mengamankan terduga penjual miras tersebut tim dipimpin Kapolsek Secang. Beranggotakan Panit IK Aiptu Wuri Handoyo, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Irianto, dan Bhabinkamtibmas Briptu Bagas Yoga Pratami.
Eko Priyono