Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko, saat mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta membuka rapat koordinasi Forkopimda Jepara yang secara khusus membahas judi. Foto: Bkp

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara mengancam akan “membinasakan” aparatur sipil negara (ASN)-nya yang terlibat judi online. Ancaman itu disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko, saat membuka rapat koordinasi Forkopimda Jepara yang secara khusus membahas judi tersebut.

Acara yang digelar di Pendopo R.A. Kartini Jepara pada Kamis (17/7/2024) pagi itu, diikuti para kepala perangkat daerah, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Jepara.

“Saudara Sekda saya minta membina ASN. Yang tidak bisa dibina, kita ‘binasakan’,” demikian Edy Sujatmiko saat membaca sambutan tertulis itu.

Frasa “kita binasakan” itu, kelakar Sekda, dia tambahkan sendiri. Dia lalu membaca instruksi asli dalam naskah sambutan tertulis.

“Saudara Sekda saya minta membina ASN. Yang tidak bisa dibina, beri sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif dalam kesempatan itu menyatakan kesiapannya mendukung upaya pemberantasan judi online. Foto: Bkp

Menurutnya, meski sudah menembus semua kalangan, ASN dan karyawan BUMD di Jepara diminta tidak terlibat judi online.

“Yang sudah terlanjur terlibat, berhenti sekarang!,” tegasnya.

Sekda lalu menambahkan bahwa ketentuan ini termasuk bagi tenaga harian lepas (THL). Dia mengajak aparatur saling menjaga. Jangan membiarkan rekan kerja dan orang-orang terdekat bersentuhan dengan judi ini.

Terkait sanksi, dia menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meski regulasi tidak spesifik mengatur sanksi bagi ASN terlibat judi online, tapi bermain judi termasuk tindakan tidak terpuji. Bisa masuk dalam ancaman sanksi disiplin berat.

Saat menyampaikan materinya sendiri Edy Sujatmiko menambah, ketentuan pidana judi juga bisa menjerat ASN diberhentikan.

“Kalau terkena hukuman pidana dua tahun yang sudah inkrah, kan, bisa dikeluarkan,” kata dia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif dalam kesempatan itu menyatakan kesiapannya mendukung upaya pemberantasan judi online.

“DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, siap mendukung pemberantasan judi online,” kata Haizul Ma’arif dalam salah satu simpulan materinya.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk terlibat judi karena secara agama maupun undang-undang, jelas dilarang. Dia mengajak peserta untuk memberikan proteksi pada diri, keluarga, dan lingkungan kerja agar tidak ada yang terlibat.

Sebelum era judi online, DPRD dia sebut telah menetapkan perda yang melarang judi ini, yakni melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Pelaku usaha pariwisata dilarang menggunakan tempat usaha untuk judi, narkotika, psikotripika, dan zat aditif lainnya,” kata Haizul Ma’arif.

Sedangkan Kepala Staf Kodim/0719 Jepara Syarifudin Widianto mengatakan, jika ada yang pernah menang judi, itu hanyalah sebuah kebetulan.

“Judi itu tidak ada yang jujur. Jujur, ya, ajur. Bahkan model judi dadu saja sekarang sudah dimodifikasi menggunakan remot. Makanya jangan coba-coa. Sekali saja kita iseng berjudi, ya alamat dikerjai. Kita akan setor (uang) saja,” kata Syarifudin.

Pemateri lain yang juga dihadirkan dalam acara itu adalah Kasatreskrim Polres Jepara Yorisa Wibowo serta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Irfan Surya Hartadi.

Hadepe – Bkp