Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Jawa Tengah bersama Menteri AHY dan sejumlah satgas anti mafia tanah, di Mapolda Jateng (15/7/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, SH MH melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Dr. Sunarwan, S.H, M.H menyatakan dukungan penuh terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Asintel Sunarwan usai mengikuti kegiatan Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pertanahan di Jawa Tengah’ bersama Menteri AHY dan sejumlah satgas anti mafia tanah, di Mapolda Jateng, Senin (15/7/2024).

“Dalam upaya memberantas mafia tanah, kami mendukung penuh langkah-langkah Kementerian ATR/BPN dengan memobilisasi sumber daya dari Polri dan Kejagung,” kata Sunarwan.

Dikatakan, sinergi antara lembaga-lembaga ini akan menghasilkan hasil yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam menanggulangi praktik mafia tanah yang meresahkan. Dalam Konferensi pers tersebut, Menteri AHY mengungkapkan dua kasus mafia tanah yang berhasil diidentifikasi di Provinsi Jawa Tengah.

AHY menyatakan bahwa kasus pertama melibatkan sindikat yang beroperasi di wilayah Kota Semarang dilakukan oleh tersangka tersangka DBP.

Korban membeli rumah seluas 121 meter persegi dan membayar uang muka serta biaya lainnya sekitar Rp 250 juta. Saat mengajukan KPR, bank menolak karena belum ada akta jual beli (AJB). Ternyata, rumah tersebut telah dijual oleh tersangka kepada pihak lain. Korban meminta pengembalian uang, namun belum terealisasi.

Sementara untuk kasus kedua yang berada di Kabupaten Grobogan, Menteri AHY menjelaskan bahwa tersangka memalsukan akta otentik untuk mengalihkan kepemilikan tanah tanpa persetujuan pemilik sah, sehingga seolah-olah pemilik sah kehilangan haknya, dengan bantuan oknum notaris.

Dalam kasus kedua ini, permasalahannya yakni lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66) selaku direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), dengan potensi kerugian mencapai Rp 3,41 triliun.

” Kedua kasus sudah sampai pada tahap P21. Tersangka DB telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Purwodadi. Untuk kasus DBP, tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap AHY.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat lebih tenang dan yakin bahwa hak-hak mereka atas tanah akan terlindungi dengan baik.

Ning S