Penyerahan sertifikat elektronik kepada KY yang diterima oleh Kepala Biro Umum Komisi Yudisial RI, Ir. Supriatna, MMSI (12/7/2024). Foto: PKY

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono meluncurkan implementasi layanan elektronik untuk kantor pertanahan kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, yang berlangsung di Gedung Gradika Bakti Praja Pemprov Jateng, Jumat (12/7/2024).

Acara bersejarah ini juga menjadi momentum penting dalam peningkatan efisiensi pelayanan publik di bidang pertanahan di provinsi ini.

Penggunaan teknologi dalam pelayanan publik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. Dengan adanya layanan elektronik ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi inovasi-inovasi lebih lanjut dalam meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan dihadiri PJ Gubernur Jawa Tengah, jajaran forkopimda dan kantor Badan Pertanahan se Jawa Tengah.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat elektronik kepada Komisi Yudisial yang diterima oleh Kepala Biro Umum Komisi Yudisial RI, Ir. Supriatna, MMSI dan juga diberikan kepada stakeholder terkait.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan menjelaskan, Penghubung KY Jawa Tengah merupakan salah satu pionir dari perwakilan KY didaerah yang telah memiliki sertifikat elektronik hak pakai atas kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah” ujarnya.

Farhan menjelaskan, layanan elektronik yang diperkenalkan bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai prosedur administrasi pertanahan, yang sebelumnya mungkin memakan waktu dan biaya yang cukup besar.

“Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan proses administrasi seperti pendaftaran tanah, pembaruan status kepemilikan, dan transaksi lainnya dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan transparan, “tambahnya.

“Komisi Yudisial terus berkomitmen mengawal kasus-kasus mafia tanah yang bergulir di pengadilan. Itu sebagai bagian dari tugas KY untuk menjaga marwah hakim dalam menangani perkara hukum agraria, sehingga memberi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah mereka, ” pungkasnya.

Ning S