Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jateng, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Dr Sunarwan, SH.,M.Hum menyebut, Kejati Jateng tengah menangani dua perkara terkait judi online.

“Kejati Jateng telah menangani dua perkara, satu kasus sudah penyerahan berkas tahap 1 dengan inisial FAK, dan inisial ADA masih SPDP, locus semuanya di Kota Semarang,” ungkap Sunarwan kepada awak media di Semarang, Kamis (11/7/2024).

Dikatakan, untuk nilai transaksi terkait perkara judi online masih dalam tahap penelitian berkas. “Nilai transaksi untuk inisal FAK, masih penelitian berkas, sedangkan yang kedua yang masih SPDP belum ada berkas, kita belum bisa sampaikan,” katanya.

Sunarwan menyampaikan, untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online, Kejati Jateng berkomitmen dan telah melakukan langkah-langkah preventif di internal mereka.

“Dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kejati Jateng sudah dilakukan mapping. Seluruh pegawai tata usaha dan jaksa se-Jawa Tengah sudah diinventarisir dan ditinjau, kini masih tahap proses,” lanjutnya.

Sunarwan menegaskan, Kejati Jateng menerapkan tindakan disipliner terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam judi online.

“Kalau ditemukan pegawai terlibat judi online saksinya jelas dari segi etik, ada disiplin pegawai. Namun jika sudah tahap kepolisian akan ditindaklanjuti dengan proses selanjutnya. Dari internal kita yang jelas ada sanksi etik,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa Kejati Jateng berkomitmen terus memberantas praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih tenang dan tidak terpengaruh oleh maraknya judi online. “Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tegas untuk memberikan efek jera bagi si pelaku,” tandas Sunarwan.

Ning S