Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Jepara Sun Widijantgo telah menyerahkan tiga sertifikat tanah hibah ke Kapolres Jep;ara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan . Foto Humas Polres Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Jepara Sun Eddy Widijanto, A.Ptnh telah menyerahkan tiga sertifikat tanah hibah ke Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang terdiri dari lahan  Mako Polsek Jepara Kota dan Lahan Satpas SIM, Asrama atau rumah dinas (Rumdin) Polres Jepara, serta Polsek Kalinyamatan.

Sertifikat tanah hibah tersebut diperuntukkan   mako Polsek Jepara Kota dan Lahan untuk Satpas SIM seluas 16.160 meter, Rumdin Polres Jepara seluas 800 meter, serta Polsek Kalinyamatan seluas 2140 meter yang diterima langsung oleh Kapolres Jepara dan didampingi oleh pejabat utama di ruang kerja Kapolres Jepara, Rabu (3/7/2024).

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada  Kepala BPN Kabupaten Jepara yang telah membantu proses persetifikatan Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Asrama Polres Jepara serta Polsek Kalinyamatan.

Ia mengaku merasa lega setelah sertifikat tanah hibah Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Rumdin Polres Jepara serta Polsek Kalinyamatan yang ditunggu telah terbit. “Terlebih, Tanah yang dihibahkan merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sertifikat tanahnya diserahkan bertepatan dengan Hari Bhayangkara Ke 78 tahun 2024,” ujarnya

Sebab dengan adanya sertifkat hibah tgersebut nantinya Polsek Kalinyamatan, Rumdin Polres Jepara dan Polsek Jepara Kota sudah terdaftar. “Dengan demikian ada  anggaran pemeliharaan perawatannya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan hibah itu, pihaknya akan meneruskan kepada Polda Jateng dan Mabes Polri untuk proses pembangunan khususnya Satpas SIM agar tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal pelayanan masyarakat segera dimaksimalkan.

AKBP Wahyu berharap hibah tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

“Termasuk, pembangunan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) segera dilakukan karena ini merupakan sarana pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jepara Sun Eddy Widijanto mengatakan, bahwa BPN memang mempunyai tugas untuk melaksanakan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) maupun proyek-proyek pensertifikatan lainnya.

Barang Milik Negara ini salah satunya adalah aset-aset dari Polri. “Dan hari ini kita bisa menyerahkan tiga sertifikat sekaligus yakni dari Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Asrama Polres Jepara serta Polsek Kalinyamatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, permasalahan BMN di aset Polri itu biasanya adalah kantor tersebut sudah hak milik Polres, tetapi tanahnya bukan milik Polres. Biasanya seperti itu adalah kasus-kasus yang ada dan ini biasanya harus ada pendekatan khusus.

“Semoga dengan jadinya tiga sertifikat ini, aset-aset Polri di Polres Jepara dapat terkelola dengan baik,” ucapnya.

Hadepe