Rapat Paripurna DPRD Kudus dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi tentang Pertanggungjawaban APBD 2023. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengeluarkan sejumlah catatan terhadap pertanggungjawaban APBD 2023 dalam rapat paripurna baru-baru ini. Wakil Ketua DPRD, Hj Tri Erna Sulistyawati dan Sulistyo Utomo memimpin rapat tersebut di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kudus.

Tri Erna Sulistyawati menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 sebagai catatan evaluasi untuk bupati terkait pelaksanaan APBD tahun lalu. Catatan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang.

Salah satu poin kritis yang disoroti adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2023 yang mencapai Rp 281 miliar. Angka ini terdiri dari SiLPA yang terikat sebesar Rp 127,161 miliar dan SiLPA tidak terikat sebesar Rp 153,887 miliar.

Menurut Erna, keberadaan SiLPA tersebut menunjukkan bahwa sejumlah program kerja yang direncanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tidak berjalan optimal. Besarnya SiLPA yang terkumpul mengindikasikan rendahnya serapan anggaran yang direncanakan. Hal ini mempengaruhi realisasi program-program yang telah direncanakan.

“Kami mendorong penggunaan SiLPA besar dari APBD 2023 untuk APBD Perubahan 2024. DPRD telah meminta kepada Pj bupati untuk segera menyampaikan draft Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun 2024 agar dapat segera dibahas. Karena waktu pembahasan APBD Perubahan 2024 terbatas, kami ingin agar pembahasan dapat dilakukan secepat mungkin,” ujarnya.

Erna menambahkan bahwa kepala daerah telah menyiapkan sejumlah program prioritas yang akan dijalankan pada APBD Perubahan 2024, dengan memanfaatkan SiLPA APBD 2023 dan berbagai sumber pendanaan lainnya. DPRD Kudus juga telah mengusulkan beberapa program prioritas termasuk peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum (LPJU), persiapan rehab stadion, serta penanganan sampah.

DPRD juga menggarisbawahi masih banyaknya sekolah yang rusak di Kabupaten Kudus yang perlu mendapat perhatian lebih serius. Meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini tidak dapat tercapai tanpa peningkatan sarana prasarana yang mendukung.

Erna juga menyoroti kondisi LPJU yang belum merata di sembilan kecamatan. Dia menekankan perlunya Dinas terkait untuk segera memasang tambahan LPJU di ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara koordinasi diperlukan untuk ruas jalan yang berada di kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

Pihak DPRD juga mendorong kepala daerah untuk memprioritaskan program penanganan sampah, perbaikan infrastruktur jalan, dan rehab stadion pada APBD Perubahan 2024. Penanganan sampah dianggap sebagai hal yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti, sementara perbaikan Stadion Wergu Wetan perlu dilakukan agar layak untuk digunakan dalam kompetisi Liga 2 oleh klub Persiku.

“Kami menganggap pentingnya pembahasan APBD Perubahan 2024 karena banyak program yang dapat terhambat jika tidak segera dibahas, termasuk pemanfaatan SiLPA APBD 2023. Eksekutif telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan APBD 2024. Selanjutnya, kami akan fokus pada pembahasan APBD Perubahan 2024 dan persiapan untuk APBD 2025,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kudus, H. Masan, melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi TPA Tanjungrejo yang dikeluhkan masyarakat karena overload. Dia mendesak kepala daerah untuk berkoordinasi dengan OPD yang memiliki alat berat untuk membantu menata sampah di TPA.

Masan juga mendorong pemprov untuk mempertimbangkan pembelian alat berat untuk TPA dalam APBD Perubahan 2024 sebagai upaya konkrit dalam penanganan sampah. Dia menegaskan perlunya strategi yang lebih terperinci dalam penanganan sampah, termasuk pengurangan produksi sampah, pemilahan, dan pemrosesan di tempat-tempat pembuangan sementara (TPS)

Ads- Ali Bustomi