Sidang kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan SHM dengan terdakwa Hj Sarinah di PN Tegal ditunda, Senin 1 Juli 2204. Foto: Sutrisno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan SHM dengan terdakwa nenek Sarinah (73) gagal menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tegal, Senin (1/7/2024).

“Mohon maaf yang mulia, hari ini saksi ahli belum bisa hadir. Sebab, belum mendapatkan surat dari universitas tempatnya bekerja,” kata JPU Reza Fikri Muhamad kepada Majelis Hakim saat sidang, Senin (1/7/2204).

Reza Fikri menyampaikan, pihaknya belum bisa menghadirkan saksi ahli, karena saksi ahli belum mendapatkan surat dari universitas tempatnya bekerja.

Mendengar pernyataan dari JPU, karena saksi ahli tidak bisa hadir, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti menyatakan sidang ditunda pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang.

“Karena saksi tidak bisa hadir pada sidang hari ini, maka sidang ditunda. Sidang kembali dilaksanakan pada Kamis mendatang,” terang Ketua majelis.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Hj Sarinah. Namun, mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).

Sutrisno