BLORA( SUARABARU.ID) — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten melakukan  audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora , Rabu, 26 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, di kantor Kejari Blora, Jalan A. Yani Blora.

Kedatangan mereka untuk membahas perkembangan penanganan kasus dana honorarium narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021, diterima langsung oleh Kepala Kejari Blora M Haris Hasbullah, SH., MH.

Dalam audiensi tersebut, PC PMII Blora mendapatkan penjelasan komprehensif dari Kepala Kejari Blora terkait dengan kemajuan proses penyelesaian kasus dana honorarium narsum DPRD Kabupaten Blora 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, M Haris Hasbullah, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah diterimanya laporan terkait dugaan penyimpangan dana honor narasumber.

“Secara proaktif melakukan serangkaian langkah investigasi, termasuk klarifikasi terhadap 45 anggota DPRD Blora,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

Berdasarkan hasil klarifikasi, lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Blora, diketahui bahwa 41 anggota DPRD Blora telah menunjukkan itikad baik dan berkomitmen untuk mengembalikan kelebihan dana honor narsum ke kas daerah.

“Ini merupakan langkah positif dan menunjukkan kooperasi yang baik dari mayoritas anggota DPRD Blora,” Kepala Kejaksaan Negeri Blora.

Namun, proses ini terganjal oleh empat anggota DPRD Blora yang hingga saat ini belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Blora menegaskan komitmennya untuk menindak tegas 4 anggota DPRD yang dimaksud. Saat ini, empat anggota DPRD tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan dan Kejari Blora akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan kasus ini.

Menyikapi hasil audiensi tersebut, PC PMII Blora menyatakan sikap sebagai berikut: 1. Mendukung penuh Kejari Blora dalam menyelesaikan proses penyelidikan dan proses hukum terhadap 4 anggota DPRD Blora yang belum mengembalikan dana honor narsum;
2. Mendesak 4 anggota DPRD Blora yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut dengan penuh tanggung jawab;
3. Mengajak seluruh anggota DPRD Blora untuk secara kolektif mendorong 4 anggota DPRD yang dimaksud agar segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana honor narsum.

PC PMII Blora menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. PC PMII Blora berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga tercipta efek jera dan mencegah terjadinya kembali penyimpangan dana dimasa depan. Kudnadi Saputro