JEPARA (SUARABARU.ID) – Muhnur Setyahaprabu, advokat yang selama ini dikenal intens melakukan advokasi terhadap aktivis lingkungan hidup Karimunjawa menanggapi dingin usaha petambak Karimunjawa yang membawa persoalan lingkungan Karimunjawa ke ranah politik, dengan mengadukan proses hukum yang menjerat 4 petambak Karimunjawa ke DPR RI.
Hal tersebut diungkapkan Muhnur Setyahapranu saat dimintai tanggapannya seputar pengaduan kelompok pro tambak Karimunjawa ke komisi IV DPR RI yang beredar luas di Jepara melalui facebook dan youtube komisi IV DPRD RI serta straaming TVR Parlemen, pada hari Senin 23 Juni 2023
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa telah dilakukan audiensi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ketua Perwakilan Tambak Udang / Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia serta ketua umum Forum Udang Indonesia dengan Komisi IV DPR RI
“Yang datang ke DPR RI adalah pelaku usaha petambak udang, sehingga jelas kepentingan siapa yang mereka bawa. DPR RI bukan wakilnya pengusaha. Saya yakin wakil rakyat akan melihat Karimunjawa lebih jauh yaitu mempertahankan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi kelestarian lingkungan,” ujar Muhnur.
Menurut Muhnur Setyahaprabu, DPR RI tidak boleh mendengar sepihak dari para pengusaha tambak udang ilegal Karimunjawa. “DPR harus juga mendengar masyarakat yang lain seperti pelaku konservasi, wisata, para budayawan dan lainnya. Ini penting untuk melihat Karimunjawa secara lebih holistik,” harap Muhnur
Karena itu diperlukan keberanian pejabat politik dalam melindungi lingkungan hidup, utamanya. ”Kelestarian lingkungan ini bukan saja bermanfaat bagi generasi mendatang, juga bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan,” terangnya
Muhnur juga berharap, tidak ada intervensi dari DPR RI atau siapapun terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh 4 petambak Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara.
Satu hal yang penting adalah persidangan 4 petambak di Pengadilan Negeri Jepara ini harus menjadi pembelajaran publik bahwa pemerintah tidak mentolerir sekecil apapun pelanggaran yang berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Persidangan 4 tersangka adalah bukti penegakan hukum KLHK serius dalam menjaga kelestarian lingkungan di Karimunjawa,” tegasnya. Selanjutnya ke depan pemda haruslah proaktif mencegah pelanggaran hukum yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, tambahnya
Pemda harus tegas
Ia juga berharap, ke depan Pemda harus berani menyusun kerangka pembangunan yang ramah lingkungan (sustainable development) karena Karimunjawa adalah haknya generasi yang akan datang. “Aktifitas petambak hanya akan menguntungkan petambak dengan mengabaikan bentang alam. Karena itu harus dihentikan,” tegasnya.
Dalam kondisi seperti dewasa ini menurut Muhdor diperlukan keberanian pejabat politik dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup. “Jangan malah hanyut dalam tarian gendang para perusak lingkungan,” pungkasnya
Hadepe