JEPARA (SUARABARU.ID) – Ranperda Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang diajukan oleh eksekutif dan Senin (24/6-2024) akan segera di bahas panitia khusus menurut Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso justru tidak melindungi keberadaan usaha kecil, warung-warung tradisional dan bakul-bakul yang mengais rejeki di pasar tradisional.
”Pasca covid 19 dan munculnya penjualan online di pedesaan, telah membuat pasar-pasar tradisional menjadi sepi pengunjung. Demikian juga toko-toko tradisional milik penduduk lokal, omset penjulan menurut drastis. Sekarang ini mereka sudah sangat kesulitan,” ujar Junarso dalam wawancara dengan SUARABARU.ID Minggu (23/6-2024) malam
Lebih jauh Junarso mengungkapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat dan Toko Swalayan ini diatur minimarket, supermaket berjaringan nasional berjarak paling kurang 2 km dari pasar rakyat dan 2 km dari usaha sejenis. Disamping itu pendirian toko swalayan berjaringan nasional paling banyak 4 gerai toko pada setiap kecamatan.
Sementara untuk lokasi tempat usaha boleh didirikan dijalan nasional, provinsi dan kabupaten. ”Padahal saat ini jalan kabupaten banyak yang berada di pedesaan. Jika ini disyahkan, maka akan banyak pedagang kecil yang kemudian gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan toko swalayan,” ujarnya
Idealnya menurut Junarso dalam Perda ini juga mengatur keberadaan toko swalayan yang lama. ”Jika ada toko yang jaraknya pertentangan dengan ketentuan perda yang sedang dibahas, ketika telah ditetapkan mereka harus menyesuaikan. Jangan terus dibiarkan hingga toko-tokok modern ini semakin mematikan usaha rakyat, ”pungkasnya.
Kasihan para pedagang kecil saat ini sudah kesulitan, jangan di persulit dengan menambah jumlah toko swalayan dengan skema pengaturan jarak yang diubah menjadi 2 km. Sementara yang lama dibiarkan dan tidak menyesuaikan dengan ranperda yang sedang di bahas.
Hadepe