blank
Di forum rapat paripurna DPRD, Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno (berdiri di podium) menyampaikan penjelasan terkait pengajuan dua Raperda.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Payung hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Giri Suka Dana Wonogiri telah kadaluarsa. ”Sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru,” tegas Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.

Penegasan Wakil Bupati Wonogiri ini, disampaikan di forum rapat paripurna DPRD Wonogiri, berkaitan dengan penjelasan atas pengajuan dua Raperda. Yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Wonogiri.

Rapat paripurna dihadiri 35 dari 50 anggota Dewan, dipimpin Ketua DPRD Sriyono didampingi 3 Wakil Ketua terdiri atas Sugeng Achmady, Krisyanto dan Siti Hardiyani. Ikut hadir Pj Sekda FX Pranata bersama para Pimpinan Perangkat Daerah, serta pihak lain yang terkait.

Di hadapan forum rapat legislatif tersebut, Wakil Bupati Setyo Sukarno, menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah mengubah konsep Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perekonomian

Kata Setyo Sukarno, Bank Perekonomian Rakyat diperkuat peranannya untuk menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pengaturan mengenai Bank Perekonomian Rakyat, juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan, yang muaranya ditujukan untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Berkaitan itu, maka pihak eskutif mengajukan Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat ke DPRD, dalam rangka menyesuaikan perkembangan hukum. Yakni demi menyikapi kebutuhan dalam menghadapi perkembangan perekonomian, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Juga demi menyikapi kebutuhan masyarakat atas layanan perbankan yang lebih baik.

Pada bagian lain, Wakil Bupati Setyo Sukarno, menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b dan Pasal 338 UU Nomor: 4 Tahun 2023, maka Perda Kabupaten Wonogiri Nomor: 12 Tahun 2019 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Maka Perda tentang Pengembangan dan PenguatanĀ Sektor Keuangan tersebut, perlu disesuaikan dan diganti dengan Perda yang baru.

Untuk memberikan tanggapan atas ajuan dua Raperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri akan dilanjutkan kembali pada Hari Selasa (25/6/24) mendatang.
Bambang Pur