Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie menegaskan proses seleksi terbuka alias lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang sedang digelar di lingkungan Pemkab Kudus akan berjalan profesional dan akuntabel. Hasan juga menepis isu adanya pungli atau jual beli jabatan dalam pelaksanaan lelang jabatan tersebut.

Hal ini ditegaskan Pj Bupati yang ditemui awak media seusai acara sosialisasi netralitas Pilkada kepada para Kades yang diselenggarakan Bawaslu Kudus, di Hotel Kenari, Kamis (20/6).

Menurut Pj Bupati, pihaknya akan melakukan pemilihan kepala dinas berdasarkan atas kompetensi yang dimilikinya.

“Kami pastikan tanpa uang, tanpa pungli atau apapun itu, semua base on kompetensi, profesionalitas, dan integritas dari masing-masing yang akan mengajukan diri dalam posisi itu,” jelas Hasan.

Untuk menjamin pelaksanaan seleksi benar-benar lancar dan tanpa pungli, Pj Bupati mempersilahkan Inspektorat untuk melakukan pendampingan selama proses berjalan.

“Komitmen saya pribadi, proses open bidding ini zero dari praktek itu (pungli atau semacamnya), inspektorat hingga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) silakan melakukan pendampingan agar prosesnya berjalan lancar,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pembukaan lowongan JPTP di lingkungan Pemkab Kudus telah diumumkan dalam surat bernomor: 07/SELTER-JPTP/KDS/VI/2024 pada 15 Juni 2024 lalu.

Terdapat tiga lowongan Kepala Dinas yang ada diantaranya Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas PMD.

Pelaksanaan lelang jabatan tersebut tetap dilaksanakan meski sudah mendekati pelaksanaan Pilkada. Hal ini dilakukan setelah terbitnya izin dari Kementerian Dalam Negeri atas pelaksanaan seleksi tersebut.

Sesuai pengumuman, pelaksanaan pendaftaran dilaksanakan antara tanggal 16 Juni sampai dengan 30 Juni 2024 mendatang. Selanjutnya, peserta yang mendaftar akan menjalani serangkaian seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga seleksi fit and proper test.

Pada September mendatang, diharapkan Kemendagri sudah menerbitkan izin pejabat yang terpilih untuk dilakukan proses pelantikan.

Ali Bustomi