SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana SE MH, belum lama ini memberikan kuliah sebagai dosen praktisi, kepada mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM), di kampus Pascasarjana USM, Jalan Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang.
Menurut Indra, dasar hukum penyelesaian sengketa informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu juga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
”KIP adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, dan merupakan lembaga mandiri, yang berfungsi menjalankan UU KIP, peraturan pelaksanaan, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi,” katanya.
BACA JUGA: Meriahnya Expo UMKM dalam Rangka Dies Natalis Ke-44 UMK
Dia menjelaskan, ajudikasi nonlitigasi yaitu, penyelesaian sengketa ajudikasi di luar pengadilan, yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
Kuliah praktisi ini, menurut Kaprodi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH, diambilkan dari alumni Magister Hukum USM, yang mempunyai jabatan strategis di pemerintahan.
Sedangkan tujuannya, untuk memotivasi mahasiswa dan menambah referensi hukum serta menambah kecerdasan mahasiswa, betapa saratnya tanggung jawab, ketika menjadi pemimpin dalam lembaga untuk menterjemahkan isi dan maksud Undang Undang yang menjadi rujukan lembaga itu.
”Mas Indra adalah alumnus USM yang cerdas, rajin, punya attitude dan behavior negarawan. Sehingga dia layak kalau menjadi Ketua KIP Jawa Tengah. Yang tugasnya juga cukup berat dan menantang, karena berkaitan dengan satuan kerja perangkat daerah, yang pimpinan tertinggi bupati atau wali kota,” ujarnya.
Riyan