Penyaluran BLT DBHCHT untuk buruh PT Djarum di brak Megawon. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) –Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menilai mengapresiasi usulan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-KSPSI) Kabupaten Kudus terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT).

Pemkab Kudus akan melakukan pengkajian agar alokasi BLT DBHCHT Kabupaten Kudus dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh rokok yang ada di Kota Kretek.

“Kami mengapresiasi masukan dari Serikat Pekerja. Ini masukan yang bagus, nanti akan didiskusikan lebih teknis oleh BPPKAD dengan proporsi yang ideal,” kata Pj Bupati Kudus.

Alokasi BLT DBHCHT Kabupaten Kudus memang diberikan sesuai amanat PMK 215 Tahun 2021 tentang Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam PMK tersebut diatur bahwa salah satu pemanfaatan DBHCHT adalah untuk kesejahteraan masyarakat yang secara spesifik digunakan untuk pemberian BLT bagi pekerja di sektor industry rokok.

Pada tahun 2024 ini, setidaknya ada Rp 39,4 miliar anggaran DBHCHT yang akan dialokasikan untuk pemberian BLT. Alokasi tersebut akan digunakan untuk pencairan BLT selama tiga bulan dengan alokasi per bulan sebesar Rp 300 ribu untuk setiap buruh.

Hasan menyampaikan penyaluran BLT DBHCHT akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Hanya saja, teknis pencairannya masih dalam kajian yang cermat.
“Perlu dikaji, berapa kali (pencairan), timing (waktu pencairan), disesuaikan juga dengan pendapatan yang ada, termasuk disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.

Sebelumnya, RTMM dikatakan Hasan menginginkan agar pencairan BLT dilakukan sekaligus. Tapi menurutnya, hal itu agak sulit diwujudkan, sebab dikhawatirkan terjadi inflasi.Meski begitu, Pemkab Kudus, lanjut Hasan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi warganya

Sementara, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) atau RTMM Kabupaten Kudus berharap Pemkab Kudus memberikan BLTDBHCHT bagi buruh rokok di Kudus sebanyak 4 kali selama tahun 2024.

Keinginan itu disampaikan saat pengurus RTMM Kudus beraudiensi dengan Pemkab Kudus di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus pada Senin, 10 Juni 2024.
Ketua FSP RTMM KSPSI Kudus, Suba’an menjelaskan, desakan itu juga disampaikan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menganggarkan 4 kali pencarian BLT cukai. Agar tidak terjadi kecemburuan, RTMM Kudus berusaha agar Pemkab melakukan hal yang sama.

Menurut Suba’an, sebelumnya Pemkab Kudus hanya menganggarkan 3 kali pencairan BLT cukai, dengan nominal Rp 300 ribu untuk sekali pencairan.
“Setelah audiensi, Pemkab Kudus akhirnya akan diberikan empat kali BLT, totalnya 1,2 juta rupiah, tapi yang satu akan diajukan (dianggarkan) di perubahan (APBD Perubahan 2024),” ujar Suba’an setelah audiensi.

Menurutnya, alasan Pemkab menganggarkan BLT 3 kali karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya mengkover BLT kepada 33 ribu karyawan di Kudus, dari yang diajukan mencapai 48 ribu pekerja.
Suba’an melanjutkan, sekitar 15 ribu buruh yang sebelumnya diajukan ke Pemprov, akan diambil-alih Pemkab Kudus.

“Total keseluruhan buruh rokok di Kudus itu ada sekitar 81 ribu orang. Karena yang 33 ribu di-cover Pemprov, jadi BLT yang di-cover Pemkab Kudus totalnya 47 ribu sekian, setelah pelimpahan dari Pemprov 15 ribu,” katanya.

Dirinya melanjutkan, untuk mekanisme pencairan BLT akan dilakukan dalam dua tahap. Rencananya, tahap pertama akan dilakukan pada bulan Juni ini dengan nominal Rp 600 ribu.
Kemudian untuk pencairan selanjutnya, juga akan langsung diberikan senilai Rp 600 ribu setelah APBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 disahkan.

“Untuk yang di-cover Pemprov itu pencairan tahap pertama sudah dilakukan pada bulan April 2024 lalu. Setiap buruh rokok menerima BLT senilai 600 ribu,” katanya.

Ads-Ali Bustomi