SIDANG - Usai jalani sidang, dua orang saksi saling bergandengan tangan keluar dari ruang sidang PN Tegal, Kamis 13 Juni 2024. Foto: Sutrisno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) menghadirkan dua saksi mantan staf dan Kades Muarareja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, mantan Pejabat Kades Muarareja Hendro Irianto (62) dan staff rumah tangga Casim (81) didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (13/6/2024).

Saksi Hendro Irianto yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Muarareja mengatakan pihaknya pernah disodori berkas untuk ditandatangani oleh Wasno yang saat itu sebagai Carik atau Sekretaris Desa. Hendro mengaku saat itu, dirinya menanyakan kepada Wasno apakah berkasnya sudah benar atau tidak.

“Saat itu, saya menanyakan kepada Wasno dan dijawab sudah benar. Jadi langsung saya tandatangani berkas tersebut,” katanya.

Belakangan diketahui, berkas yang ditandatangani oleh Hendro tersebut diduga merupakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah. Saat ditunjukkan bukti surat tersebut, dirinya menyebut ada perbedaan isi dengan yang ditandatanganinya dulu.

“Waktu saya tandatangan, nama yang tertulis di dalamnya tidak memiliki anak. Kalau ini ada keterangan anaknya, jadi saya tidak tahu yang ini,” ujarnya.

Saksi lainnya, Casim mengatakan saat itu, dirinya menjadi staff rumah tangga di kantor kepala Desa saat itu. Hingga suatu ketika sempat dipaksa untuk menandatangani salah satu berkas yang isinya dia tidak tahu. “Saya dipaksa tanda tangan. Kalau tidak mau saya diancam,” ujarnya.

Setelah mendengarkan dua orang saksi, kepada majelis hakim terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Tanah itu merupakan milik Mudli yang dijual dengan harga Rp 125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.

Sutrisno