SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengizinkan kembali sekolah-sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah yakni SMA, SMK, dan SLB untuk agenda outing class / study tour.

Izin kembali untuk study tour dituangkan dengan banyak catatan-catatan perbaikan.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas/Sekolah (Outing Class) pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, tertanggal 3 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, disampaikan ada Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) 2024 dalam rangka mendorong kunjungan wisatawan domestik untuk berwisata di Indonesia dengan target sebesar 1,25 – 1,5 miliar perjalanan.

“Sehingga guna mendukung gerakan dimaksud diperlukan berbagai upaya yang selaras dan mampu bersinergi dengan penguatan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah,” tulis dalam SE tersebut.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam SE tersebut;

1. Secara prinsip Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan dukungan untuk sukses penyelenggaraan Program Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia yang diarahkan untuk memperkuat proses pembelajaran guna terwujudnya Profil Pelajar Pancasila, sekaligus sebagai penguatan implementasi pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

2. Bentuk dukungan Gerakan BBWI adalah berupa Outing Class (pembelajaran di luar lingkungan sekolah/kelas) dengan sasaran pusat-pusat kebudayaan, industri, perguruan tinggi, objek wisata, dan sasaran lain yang relevan dengan penyelenggaraan pembelajaran sesuai tema Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PS) dengan tetap mempertimbangkan kemampuan sumber daya masing-masing Satuan

3. Penyelenggaraan Outing Class yang diselenggarakan untuk penguatan proses pembelajaran dan dukungan BBWI memberikan prioritas pada aspek keamanan serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, berkoordinasi dengan OPD yang menangani urusan transportasi sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor 202/1/II/DRJD/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Permohonan Himbauan Pengecekan Kendaraan Angkutan Pariwisata, dan Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelenggaraan Outing Class dalam berbagai aspeknya.

4. Khusus bagi Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri, selain hal-hal sebagaimana tersebut pada angka 1 d angka 3, penyelenggaraan kegiatan Outing Class wajib memenuhi ketentuan :

    1. diselenggarakan secara transparan dan akuntabel;
    2. telah melalui proses perencanaan dan memperoleh persetujuan warga Satuan Pendidikan (Sekolah, Komite Sekolah, Peserta Didik, dan Orang tua/wali peserta didik);
    3. penyelenggaraan Outing Class tidak bersifat wajib, dan bagi peserta didik yang tidak mengikuti kegsatan Outing Class diberikan penugasan lain;
    4. pelaksanaan Outing Class wajib memperoleh perizinan dari Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan. Provinsi Jawa
    5. penyelenggaraan Outing Class tidak berdampak pada pengurangan jumlah jam belajar minimal dalam setiap semester/tahun ajaran sebagaimana yang telah ditetapkan.
    6. pembiayaan ditanggung bersama dengan mengembangkan prinsip kegotongroyongan, dan memberikan kemudahan bagi peserta didik dari keluarga kurang
    7. prioritas penyelenggaraan Outing Class di wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan Satuan Pendidikan, dan untuk kegiatan yang direncanakan di luar wilayah kabupaten/kota diberikan san lingkup Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

5. Ketentuan teknis operasional atas pelaksanaan Surat Edaran ini (khususnya bagi Satuan Pendidikan Negeri) lebih lanjut akan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Study Tour harus Terukur

Sebelumnya, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Yudi Indras Wiendarto mendorong agar banyak pembenahan tata kelola study tour.

Dengan banyaknya pro kontra terhadap study tour, dia setuju tetap diadakan program sekolah tersebut namun dengan banyak ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi.

“Karena kurikulim saat ini kurikulum merdeka.  Siswa-siswi diajarkan mandiri, kreatif, dan mampu menyelesaikan banyak masalah,” ujarnya dalam sebuah diskusi belum lama ini.

Yudi Indras Wiendarto  menekankan bila tujuan destinasi study tour harus terukur, bukan hanya sekedar piknik semata.

Study tour harus, ketempat-tempat yang ada muatan-muatan edukasi. Ada suatu kondisi belajar menyelesaikan masalah.  Proses perencanaannya tidak menjadi satu otoritas atau kelompok.   Direncanakan sama-sama, ada anak-anak, libatkan stakeholder lain, dari Asosiasi Pariwisata (Asita) juga terlibat,” kata dia.

Ke depan, lanjut dia, proses dari awal hingga akhir harus ada pertanggung-jawaban yang baik.  Pengecekan seperti apa sarana transportasi, destinasi, dan akomodasinya serta memakai aturan yang berlaku.

“Contoh, gunakan moda angkutan darat pakai bus. Artinya bus harus ada ketentuan boleh ada aturan misal bus usia bus, pengemudi punya SIM, armada sudah uji kelaiakan kendaraan,” kata dia.

Diaz Aza