KENDAL (SUARABARU,ID) – Pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu lingkup dari pengelolaan aset negara, agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah.
Hal ini yang tengah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam rangka pengamanan aset BMN berupa tanah di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Kepala Kanwil, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana melakukan koordinasi langsung dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Kendal terkait hal tersebut, Rabu (12/6/2024).
Kadivmin menyampaikan, disamping pengamanan aset BMN, juga menindaklanjuti adanya temuan dari BPK terkait pengelolaan aset. “Kita mencoba mencari solusi terkait pengamanan aset BMN berupa tanah dengan jalan pensertifikatan ulang, ” ujar Kadivmin.
“Kami berharap pihak ATR/BPN Kabupaten Kendal dapat memberikan bantuan dari segala upaya yang telah kita lakukan selama ini dalam pengamanan aset tanah Lapas Terbuka Kendal,” imbuhnya.
Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Sapta Nugraha bersama tim mendukung sepenuhnya terkait upaya pengamanan aset tanah Lapas Terbuka Kendal.
“Kami akan membantu segala upaya clear and clean yang telah dilakukan pihak Lapas yang selama ini sudah kita koordinasikan terkait pensertifikatan ulang dalam rangka pengamanan aset tanah,” terangnya.
“Pihak Lapas dapat bersurat agar kami dapat melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk bermediasi dan validasi data, guna percepatan pensertifikatan ulang tanah Lapas,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan Kepala Bagian Umum Kanwil Jateng Anton Tri Oktabiono dan Kepala Lapas Terbuka Kendal Roni Darmawan bersama jajaran.
Ning S