Paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian Ranperda RPJPD 2025-2045. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna tentang Penjelasan Bupati Kudus Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Penjelasan DPRD Kudus tentang Enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus Tahun 2024, Senin (10/6).

Rapat paripurna tersebut hasil tindak lanjut surat dari Pj bupati Kudus yang disampaikan kepada DPRD tentang Permohonan Persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045 pada akhir Mei. Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus H Masan tersebut, hadir secara langsung Pj Bupati Kudus Dr M Hasan Chabibie, jajaran Wakil Ketua, Forkopimda, serta para pimpinan OPD.

Dalam penjelasannya di hadapan peserta sidang Paripurna, Pj Bupati Kudus menyampaikan bahwa RPJPD Kudus 2025-2045 fokus pada perencanaan pembangunan selama 20 tahun, yang terbagi dalam empat tahap: Tahap Kesatu pada 2025-2029, Tahap Kedua pada 2030-2034, Tahap Ketiga pada 2035-2039, dan Tahap Keempat pada 2040-2045.

Rencana pembangunan ini disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) dengan mengacu pada rencana pembangunan nasional dan provinsi, serta disesuaikan dengan karakteristik dan potensi daerah Kudus.

Menurut Pj Bupti,  perencanaan yang matang sangat diperlukan agar Kabupaten Kudus dapat menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa depan dan mencapai kemajuan yang signifikan.  Dengan adanya perencanaan yang terarah dan terukur, diharapkan Kabupaten Kudus mampu menghadapi tantangan dan perubahan dengan lebih siap, serta mencapai kemajuan yang berarti.

“Kami berharap kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dapat memastikan bahwa RPJPD Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045 segera disahkan dan diimplementasikan untuk kebaikan bersama,”tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan mengatakan, RPJPD adalah dasar penyusunan proses pembangunan yang berkesinambungan selama 20 tahun, mulai dari 2025-2045. Di dalam perumusannya harus memperhatikan perkembangan teknologi di era yang serba modern, sehingga dalam proses perencanaan bisa terukur dan sesuai kebutuhan daerah.

Selain itu, adanya bonus demografi, tentunya infrastruktur harus difasilitasi. Pemanfaatan teknologi, hingga penerapan konsep yang tepat dalam pembangunan sangat penting agar Kabupaten Kudus bisa lebih unggul, maju dan sejahtera.

“DPRD mendorong penuh adanya upaya menjadikan Kabupaten Kudus sebagai kabupaten rujukan. Baik dalam hal pembangunan, layanan kesehatan, hingga terkait rujukan pendidikan nasional,”katanya.

Selain itu, lanjut Masan, Pemerintah Kabupaten Kudus sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait keberlangsungan rencana program pembangunan jalan tol yang melintasi Kota Kretek. Supaya di Kabupaten Kudus diberikan exit tol agar dunia perekonomian masyarakat Kota Kretek tidak mati.

Kabupaten Kudus juga diyakini mampu membangun rumah sakit spesialis jantung, paru, dan tulang dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara bertahap.

” Ranperda RPJPD ini berasal dari bupati, kemudian dijelaskan dalam rapat Paripurna DPRD sebagai bahan penyusunan oleh DPRD. Setelah itu ditindaklanjuti dalam rapat fraksi terhadap Ranperda RPJPD yang telah disampaikan,” jelas dia.

Ads-Ali Bustomi