blank
Budayawan Fakhrudin

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sejumlah aktivis yang selama ini giat menyuarakan pentingnya pelestarian lingkungan hidup Karimunjawa mengapresiasi keputusan yang diambil oleh hakim praperadilan dari Pengadilan Negeri Jepara, Meirina Dewi Setyawati.

Hakim perempuan ini telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh 3 petambak udang atas proses hukum yang dilakukan oleh Dirjen Gakkum KLHK. ”Jujur semula kami agak ragu, bahwa hakim akan menolak gugatan tersebut. Keputusan itu menumbuhkan optimisme  bahwa hukum masih diteggakkan,” ujar Fakhrudin, budayawan yang selama ini aktif berjuang dalam  gerakan #savekarimunjkawa.

Menurut budayawan yang akrab disapa Bang Brodin ini putusan penolakan praperadilan yang diajukan 3 petambak intensif Karimunjawa oleh Hakim Pengadilan Jepara Meirina Dewi Setyawati adalah catatan menggembirakan penegakan hukum khususnya tentang kasus perusakan Lingkungan di Jepara.

Sebab sebelumnya kami menghadapi proses  hukum yang melelahkan dan kontroversi dari kasus kriminalisasi aktifis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Mauritz Tangkilisan yang divonis 7 bulan dan denda Rp. 5 juta di pengadilan tingkat pertama. “ Kami bersyukur saat dilakukan banding keputusan tersebut  kemudian dianulir oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan kemudian membebaskkan Daniel,” ujar Brodin.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap tim Gakkum dan  seluruh komponen gerakan #savekarimunjawa dan para aktivis yang terlibat dan mendukung gerakan ini. “Untuk itu kami ucapkan terima kasih yang setulus tulusnya kepada semua pihak yang telah berjuang untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, khususnya di Jepara.

Ia berharap, para tersangka diadili dengan seadil-adilnya sebagi kerusakan alam yang ditimbulkan sangat luar biasa. “Kami mendukung langkah Gakkum untguk menuntut secara pisana, sehingga kerusakan alam yang ditimbulkan dapat segera diperbaiki.

blank
Ketua Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakariya

Apresiasi terhadap keputusan penolakan praperadilan yang dilakukan oleh hakim Meirina Dewi Setyawati juga muncul dari Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jack. Ketua Lingkar Juang Karimunjawa ini mengaku semula sempat pesimis. Apalagi melihat proses hukum yang dijalani oleh Daniel, seorang aktivis lingkungan  yang kemudian di kriminalisasi oleh kelompok petambak dan divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jepara.”Beruntung, saat banding keputrusan tersebut dibatalkan,” terangnya

Menurut Bambang Zakariya,  hakim Meirina Dewi Setyawati layak mendapatkan apresiasi dari para aktivis lingkungan. Sebab dengan keputusan tersebut proses hukum terhadap para tersangka tambak udang ilegal dapat berlanjut. “Disamping kebudayaan, hukumlah yang dapat mengawal pelestarian lingkungan Karimunjawa,” tambahnya

Apresiasi juga diberikan oleh Ketua Lingkar Juang Karimujawa kepada Tim Gakkum KLHK yang berhasil mengatasi tekanan dari berbagai pihak dan kemudian terus melanjutkan proses hukum. “Kini tentu saja kami menunggu, proses hukum yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jepara yang mengadili empat tersangka tambak udang. Kami akan terus mengawal proses ini. Sebab bisa saja para mafia masih berusaha melepaskan tersangka dari jerat hukum, tegasnya

Harapannya para aktivis lingkungan yang berada ditingkat nasional dan daerah tetap bersedia melakukan advokasi terhadap gearakan pelestarian alam di Karimunjawa.

Hadepe