SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyelenggarakan pascarehabilitasi untuk klien.
Sebanyak 5 orang klien Pemasyarakatan mengikuti kegiatan pascarehabilitasi di aula Kantor Bapas Semarang, Selasa (11/6/2024)
Kepala Bapas Semarang, Sarwito menyebut, mereka (klien) merupakan orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam masalah narkoba. Karena perbuatannya tersebut, mereka harus menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Saat ini kelima klien tersebut mendapatkan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, dan wajib mengikuti bimbingan di Bapas Semarang.
“Kerja sama antara Bapas Semarang dengan BNNP Jawa Tengah merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Kerja sama antara Bapas Semarang dan BNNP Jawa Tengah merupakan bentuk komitmen bersama dalam membantu klien yang terlibat narkoba agar mendapatkan kesempatan kedua dan memperkuat reintegrasi sosial mereka ke dalam masyarakat,” ungkap Sarwito dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/6/2024).
Menurut Sarwito, kegiatan pascarehab ini dilaksanakan untuk membimbing klien meningkatkan derajat kesehatan dan menjaga kepulihan, serta mencegah terjadinya relapse. Kegiatan pascarehab juga dilaksanakan untuk memfasilitasi klien agar dapat menggali dan mengembangkan minat dan bakat, guna mencapai produktifitas dan kemandirian ekonomi.
Sementara itu Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Semarang, Aditya Sarjana Putra mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan agar klien bisa kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sosialnya.
Diungkapkan, agenda hari pertama kegiatan pascarehab, tim dari BNNP Jawa Tengah melakukan assesmen terhadap para peserta. Assesmen sendiri merupakan serangkaian pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam tentang keadaan klien terkait pemakaian narkoba dan dampaknya terhadap dirinya dan lingkungan.
Menurut Aditya, terdapat 7 domain yang ingin digali pada assesmen kali ini, yaitu meliputi status pendidikan dan pekerjaan, riwayat medis, riwayat penggunaan alkohol, riwayat penggunaan napza lainnya, informasi legal, riwayat keluarga (sosial) , dan riwayat psikiatris.
“Tujuan assesmen adalah untuk mengetahui jenis zat atau narkoba yang digunakan dan derajat kecanduan (keparahan), untuk menetapkan strategi rehabilitasi yang akan diberikan, yakni mencakup intervensi singkat, serta menyusun rencana terapi dan rehabilitasi,” jelas Aditya.
Disebutkan bahwa kegiatan pascarehab ini direncanakan akan dilaksanakan selama dua bulan.
Ning S