JEPARA (SUARABARU.ID) -Setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah ditolak oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jepara Meirina Dewi Setyawati, akhirnya dilakukan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jepara, Senin sore (10/6-2024). Pelimpahan dihadiri oleh Jaksa Tinggi Kajati Jateng, Penyidik Gakkum, dan kuasa hukum terdakwa.
Disamping itu turut dilimpahkan, tersangka Sugiyanto Lismantoro petambak udang asal Surabaya yang berada di bawah bendera PT Indo Bahari yang tidak mengajukan praperadilan.
Disamping ke empat tersangka, diserahkan pula barang bukti berupa pipa inlet sekitar 3 truk. Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik GAKKUM kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Rencananya pelimpahan tahap ke 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dilakukan oleh penyidik Gakkum Jumat (6/6-2024). Namun karena bersamaan dengan itu masih berlangsung gugatan praperadilan oleh 3 tersangka, pelimpahan baru bisa dilaksanakan Senin sore usai keputusan hakim praperadilan yang menolak gugatan 3 petambak.
Pada pelimpahan tersebut juga dilakukan pemeriksaan pipa inlet barang bukti milik tersangka Sutrisno oleh Jaksa Tinggi, tersangka dan kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan pelimpahan 4 tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Jepara kemudian menahan ke empat tersangka dan menitipkan ke Rumah Tahanan Jepara.
Hadepe