Bersamaan penangkapan tersangka M yang melakukan transaksi sabu lintas kabupaten, Polres Wonogiri juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, kunci kontak dan dokumen STNK.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Lagi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, pimpinan Kasat Narkoba AKP Subroto, mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, menangkap tersangka yang melakukan transaksi sabu di jejeraing lintas kabupaten. Yakni dengan menangkap seorang pengedar berinisial M alias Doni (35).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan kasat Narkoba AKP Subroto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (1/6/24), menyatakan, tersangka pelaku mengaku sebagai warga asal Kabupaten Karanganyar, Jateng. Pengedar yang main di jejering transaksi lintas kabupaten ini, diamankan karena ketangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,34 gram.

Penangkapan M, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Toko Indomart di wilayah Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan. Bersamaan dengan patroli sore Pukul 16.000, mendapati yang bersangkutan sedang mengambil sesuatu di pagar belakang Indomart. Karena curiga, anggota kemudian mendekat untuk menangkapnya.

Penangkapan dilakukan dengan kejar-mengejar, karena yang bersangkutan berusaha kabur melarikan diri dari lokasi. Pengejaran dilakukan sampai wilayah tapal batas Kecamatan Wonogiri dengan Kecamatan Selogiri. Pada akhirnya, petugas berhasil mengamankannya dan kemudian berlanjut melaukan pemeriksaan.

Saat dilperiksa, M, mengaku bahwa telah selesai melakukan transaksi narkoba. Petugas menemukan 1 paket berisi sabu seberat 2,34 gram dari tangan tersangka. Kepada petugas, M mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang baru saja didapatkan dari seorang yang dikenalnya melalui Medsos.

Bersama penangkapan M, polisi juga mengamankan barang bukti untuk kelengakapan pemberkasan penyidikan kasusnya. Kepada pelaku, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, petugas berupaya mengembangkan kasusnya, untuk mengungkap jejaring sindikatnya. Tujuannya, untuk menangkap para pihak yang terlibat kasus ini, termasuk berupaya menangkap bandar dan pamasoknya.

Kapolres melalui kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menegaskan, tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Siapa pun yang terlibat, akan diberikan tindakan secara tegas.

Bambang Pur