blank
Pasar Bitingan Kudus akan menjadi sasaran revitalisasi melalui anggaran DBHCHT. foto: Ali bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus terus mengoptimalkan penyerapan alokasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk memaksimalkan pembangunan daerah. Pemanfaatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sekda Kabupaten Kudus melalui Kabag Perekonomian Setda Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan alokasi DBHCHT tahun 2024 yang diterima Kudus sebesar Rp212,18 miliar atau lebih rendah dibandingkan alokasi dana cukai tahun 2023 yang mencapai Rp238 miliar.

Anggaran DBHCHT tersebut didistribusikan kepada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Kudus. Berdasarkan rencana yang ada, alokasi terbesar masih di bidang Kesehatan yang menyerap sekitar 40 persen anggaran DBHCHT tahun 2024. Selanjutnya, disusul bidang Kesejahteraan Masyarakat  dan Penegakan Hukum.

Sejalan dengan PMK 215/2021, di tahun 2024 alokasi DBHCHT juga akan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan lain yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, karena alokasi anggaran program wajib sudah terpenuhi.

Melalui payung hukum tersebut, Pemkab Kudus kini bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di beberapa bidang.

Pembenahan infrastruktur yang dilakukan tak hanya untuk pembangunan jalan konektifitas Industri Hasil Tembakau. Namun pada tahun ini, juga akan dilaksanakan sejumlah program diantaranya penyediaan LPJU, revitalisasi pasar hingga pembangunan fiber optic.

“Sesuai ketentuan, anggaran DBHCHT memang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan daerah,”tandasnya.

Agung menjelaskan, program revitalisasi pasar tahun ini mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar. Setidaknya akan ada Rp 4,9 miliar anggaran DBHCHT yang nantinya akan digunakan untuk program revitalisasi pasar.

Total anggaran DBHCHT untuk Dinas Perdagangan sebesar Rp 5,5 miliar. Rp 4,9 miliar diantaranya digunakan untuk kegiatan revitalisasi pasar. Sementara sisanya digunakan untuk pengadaan alat antisipasi kebakaran pasar seperti selang, tandon, nozzle hingga alkon.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan, rencananya ada tujuh pasar tradisional yang akan menjadi sasaran program revitalisasi tersebut. Ketujuh pasar tersebut , yakni Pasar Bitingan, Wates, Jember, Mijen, Kliwon, Kalirejo, dan Ngembalrejo.

“Dengan adanya program revitalisasi yang anggarannya bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), maka kondisi pasar tradisional di Kudus semakin baik, sehingga bisa meningkatkan minat kunjungan masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi