blank
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono berdialog dengan para pemilik kendaraan. Foto: Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) mengeluarkan program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” khusus pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Sehubungan dengan itu, Sat Lantas Polres Grobogan mengajak warga Kabupaten Grobogan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono menjelaskan, maksud untung 4 kali lipat yakni masyarakarat bisa mendapatkan fasilitas bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan pokok dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Program ini berlaku dari 20 Mei-19 Desember 2024. Khusus untuk program keringanan pokok dan tunggakan PKB periodenya tiga bulan, yakni tanggal 20 Mei-20 Agustus 2024 dan hanya diberikan pada tahun ini,” ujar AKP Tejo Suwono.

Pihaknya mengatakan, program bebas BBNKB II dalam danP luar provinsi ini dimaksudkan, masyarakat bebas bea balik nama gratis. Namun, untuk PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program diskon pajak tahun berjalan diberikan kepada wajib pajak yang taat pajak. Wajib pajak yang membayar pajak kendaraanya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo mendapatkan diskon.

“Program ini sangat bagus sekali jika momen dimanfaatkan dengan baik. Yang jelas ini akan meringankan masyarakat,” tutur AKP Tejo Suwono.

Samsat Jawa Tengah memberikan diskon pajak sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sementara, program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat sama.

Pihaknya juga menjelaskan, program menarik keringanan pokok dan tunggakan PKB juga diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, serta mendapat potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.

“Program ini mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jawa Tengah. Jadi, kami sangat menyarankan masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut,” harap AKP Tejo Suwono.

Tya Wiedya