KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Perbuatan nekad dilakukan tersangka Gandong (29) warga sebuah desa di Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. Pria itu menyetubuhi adik istrinya, Bunga (17). Dilakukan ketika sang istri pergi ke pasar, Senin (29/4/24) sekitar pukul 01.30 WIB.
Perkara tersebut kini dalam penanganan Polresta Kabupaten Magelang. Tersangka diancam melanggar Pasal 6C, Ayat (1), huruf G, junto PasalĀ 15 UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika melakukan persetubuhan dengan anak dalam lingkup keluarga, ditambah 1/3 hukuman.
Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba SIK MH yang mewakili Kapolresta Kombes Mustofa SIK MH melakukan jumpa pers, beberapa hari lalu. Disebutkan, korban berdomisili di wilayah Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang. Saat kejadian, korban menginap di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Pakis.
Dijelaskan, kronologisnya, semula korban menginap di rumah kakak kandungnya yang sekaligus istri tersangka. Senin (29/4/24) sekitar pukul 01.00, kakaknya yang bernama Tutik pergi ke pasar untuk berdagang sayuran. Beberapa saat kemudian tersangka mematikan semua lampu rumah dan masuk ke tempat tidur korban.
Tersangka mendekati korban dari arah belakang dan melakukan persetubuhan. “Tangan kanan tersangka memeluk bagian leher, sehingga korban tidak bisa bergerak, sambil berkata: diam,” jelasnya.
Beberapa menit kemudian tersangka keluar dari kamar. Korban pun segera mengunci pintu kamar. Lalu mengambil handphone dan menelepon kakaknya, Riyanto, minta dijemput.
Pagi itu korban pun pergi ke rumah familinya, tak jauh dari rumah tersangka. Dia sempat menceritakan kejadian yang dialaminya. Setelah itu korban sempat tak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Muntilan, Kabupaten Magelang.
Atas kejadian itu Satreskrim Polresta Magelang melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, merangkum keterangan saksi, melakukan visum et repertum. Juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Eko Priyono