KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Ada-ada saja sikap seseorang, apabila merasa tersakiti atau dirugikan. Seperti dilakukan tersangka Abu Rozib (AR) warga Paremono, Mungkid, bila merasa sakit hati dia minta temannya untuk melukai atau mengambil mobilnya.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menuturkan hal itu dalam jumpa pers hari ini (Rabu, 22/5/24). Pengungkapannya berawal dari olah TKP terbakarnya dua buah sepeda motor di Srumbung. “Setelah melihat CCTV di sepanjang perjalanan, mengarah ke tersangka,” tutur Kapolresta.
Berawal adanya laporan terbakarnya dua buah sepeda motor di wilayah Srumbung. Yang terjadi pada 9 Mei 2024 sekitar pukul 04.00. Dalam hal ini Polsek Srumbung menerima aduan tentang adanya kebakaran dua sepeda motor.
Berdasar olah TKP oleh Satreskrim Polresta Magelang dan Reskrim Polsek Srumbung diperoleh kesimpulan bahwa itu bukan kebakaran. Namun peristiwa pembakaran sepeda motor PCX dan Vario.
Korbannya Nurmiyati (45) warga Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Adapun yang dibakar adalah dua sepeda motor dan tempat parkir di depan rumah korban.
Hasil kerja keras polisi diketahui tersangkanya adalah Agung Nugroho (38) warga Blondo, Mungkid dan Abu Rozib (AR) warga Paremono, Mungkid. Diketahui AR yang memerintah membakar dua kendaraan.
Dijelaskan, mulanya pada 3 Mei 2024, AR curhat kepada AN. Bahwa istri sirinya, yakni Nurmiyati, berselingkuh dan meninggalkan dia. Akhirnya tersangka AR sakit hati.
Pada saat itu AR meminta kepada AN untuk mencelakai mantan istrinya. Atas permintaan itu AN mengamati sejak tanggal 3 Mei, ternyata tidak menemukan calon korbannya. Hanya melihat dua motor yang diparkir di depan rumahnya.
Akhirnya AN menawarkan untuk membakar dua buah sepeda motor korban. Dan pada tanggal 9 Mei pagi melakukan pembakaran, diawali membeli spiritus Rp 20 ribu. “Tersangka menggunakan sepeda motor dan melempar spiritus ke arah sepeda motor korban. Diikuti membakar kain yang dilempar ke kendaraan korban,” jelas Kombes Mustofa.
Setelah diinterogasi polisi, akhirnya diketahui penyebabnya karena AR sakit hati ditinggalkan mantan istri sirinya itu.
Ditambahkan, AN juga pernah melakukan pembakaran mobil Toyota Avanza atas perintah AR. “AR ini kalau sakit hati menyuruh orang untuk menyelakai. Karena tidak senang dengan kakaknya, mobilnya pun dibakar,” katanya.
Namun untuk pemilik Avanza tidak melaporkan diri. Kapolresta akan menelisik, pemilik mobil yang pernah dibakar itu mau melaporkan kejadian tersebut atau tidak.
Diterangkan juga, dari pengungkapan kasus di Srumbung itu ternyata ada rangkaian dengan peristiwa yang ada di wilayah Kecamatan Mungkid. Pada 28 April 2024 ada laporan tentang pencurian mobil Toyota Avanza AA-1185-JG. Korbannya Eka Sumarjiati.
Pada 26 April sekitar pukul 10.00 saat kondangan, ternyata mobilnya hilang. Korban adalah mantan pacar dari tersangka AR.
Ternyata mobil tersebut pernah dibawa oleh AR dan sempat membuat kunci duplikat. “Ini sama, yang menyuruh AR, pelakunya AN,” jelasnya.
Mobil tersebut disembunyikan di wilayah Purworejo. Tersangka AR ketika diinterogasi mengatakan, beberapa kasus tersebut dilatarbelakangi sakit hati. Yakni ditinggal mantan istri sirinya dan mantan pacarnya.
Sementara AN ketika membakar motor mengaku dijanjikan upah Rp 500 ribu, tapi baru dibayar Rp 200 ribu. Sementara ketika diminta mencuri mobil, dia hanya meminta uang rokok.
Eko Priyono