SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada, yakni pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu kelurahan/desa dapat mengikuti pendaftaran mulai 18 hingga 21 Mei 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.
“Selain secara langsung di kantor Bawaslu kabupaten/kota, pendaftar juga dapat memanfaatkan metode online untuk mendaftarkan diri. Pendaftar bisa mengecek laman atau website maupun media sosial Bawaslu kabupaten/kota di masing-masing wilayah,” ungkap Rofiuddin, Minggu (19/5/2024).
Untuk penerimaan berkas persyaratan sendiri dimulai pada 18-21 Mei 2024 dari jam 08.00 hingga 17.00 WIB waktu setempat. Pendaftaran dapat secara langsung, via online maupun pos kilat. Untuk tempat pendaftaran cek akun media sosial/website Bawaslu masing-masing kabupaten/kota.
Sementara itu untuk syarat menjadi Panwaslu kelurahan atau desa adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon