blank
Pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Sampai dengan hari Sabtu (11/5/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara belum menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara lewat jalur perseorangan atau jalur independen.

Padahal pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib.

“Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi maupun berkoordinasi dengan KPU untuk penyerahan syarat dukungan,” kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara.

“Syarat dukungan minimal yang harus diserahkan oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 ke KPU adalah sebanyak 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan)”, terang Madun sapaan akrabnya.

Lebih jauh Ia menyampaikan bahwa semua dokumen dukungan nantinya akan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada).

Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah dukungan dari pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara. Jumlah dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jika jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara adalah 16 kecamatan, paling tidak dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan.

“Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,” ujarnya.

Pada Pilkada 2024, jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan melalui Silon Kada, kemudian apabila memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus. Proses verifikasi syarat dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan selesai pada 19 Agustus 2024.

Jika hasil verifikasi faktual sudah memenuhi syarat dukungan, maka bakal calon perseorangan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah bersama-sama calon yang diusung oleh partai politik di KPU pada 27-29 Agustus 2024.

ua/kpujepara