KUDUS (SUARABARU.ID) – Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kudus 2024 dari jalur perseoranhan atau independen bakal ditutup Minggu (12/5). Namun, sejak masa pendaftaran dibuka pada 8 Mei 2024 sampai saat ini belum ada satu pun bakal calon yang mendaftar ke KPU Kudus.
Padahal, sudah jauh-jauh hari KPU Kudus telah mengumumkan proses pendaftaran cabup-cawabup Kudus dari jalur independen.
“Sampai hari ini, belum ada yang mendaftar. Tapi kami masih menunggu sampai besok batas akhir pendaftaran,”kata Komisioner KPU Kudus, Ahmad Kholil, Sabtu (11/5).
Selain belum ada yang mendaftar, Kholil juga menyebut belum ada pihak manapun yang berkonsultasi terkait pencalonan dari jalur independen.
Biasanya sebelum mendaftar, timsesnya akan datang untuk konsultasi mengenai syarat-syaratnya. Kenyataannya, kata Kholis, sampai sekarang juga belum ada juga pihak yang berkonsultasi.
“Yang berkonsultasi soal calon independen pun belum ada,”tambahnya.
Jika sampai batas akhir masa pendaftaran tidak ada juga yang mendaftar, maka bisa dipastikan Pilkada Kudus 2024 mendatang nihil calon independen.
Tidak adanya calon independen yang maju dalam Pilkada Kudus 2024 tentu cukup mengherankan.
Pasalnya, pada dua Pilkada sebelumnya yakni Pilkada Kudus 2013 dan 2018, selalu ada calon independen yang menjadi peserta.
Bahkan pada Pilkada 2018 silam, ada dua paslon independen yang ikut serta dalam Pilkada.
Secara persyaratan ,untuk Kabupaten Kudus, paslon independent harus menyerahkan minimal sebanyak 48.200 dukungan yang dibuktikan dengan lampiran surat pernyataan dan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) warga bersangkutan.
Selain itu, jumlah dukungan itu juga harus merata, tersebar di minimal 50 persen seluruh kecamatan di Kudus.
“Untuk Kudus, berarti minimal mengantongi 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” kata Kholil.
Jika memang ada yang mendaftar, seluruh dukungan masyarakat tersebut akan diverikasi baik secara administrasi maupun faktual oleh KPU Kudus
Ali Bustomi