Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang, Arif Agung Prasetya melakukan pendampingan terhadap AKH. Foto: Dok/Humas (7/5/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Arif Agung Prasetya melakukan pendampingan terhadap Anak ber-Konfik Hukum (AKH) atas nama MH (17) yang menjadi salah satu anggota gangster di Semarang.

Pendampingan dan penggalian data tersebut dilakukan di Unit I Reskrim Polsek Genuk Semarang pada Selasa (7/5/2024).

Sebelumnya masyarakat sempat dihebohkan dengan video yang diunggah oleh akun Instagram @infokejadian_genuk, dimana salah satu gangster yang beranggotakan pemuda itu hendak melakukan tawuran.

Kejadian tersebut terjadi pada 2 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tepatnya di Jalan Raya Kudu, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Dalam video, mereka terlihat membawa berbagai senjata tajam hingga membuat resah warga sekitar.

Diketahui, MH merupakan pelajar kelas 3 SMK. Sesuai Undang-Undang SPPA, MH menjadi klien Bapas Semarang. Dalam Pasal 23 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA menyebutkan bahwa dalam setiap tingkatan pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Kemudian dalam Pasal 27 disebutkan, dalam melakukan penyidikan terhadap perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

“Pada Unit I Reskrim Polsek Genuk, kami melaksanakan pendampingan dan melakukan wawancara penggalian data terhadap klien kami MH yang didampingi ibu kandungnya, guna Penelitian Kemasyarakatan (Litmas),” kata Arif.