blank
Kemenkumham Jateng gelar sosialisasi pelayanan publik bidang kewarganegaraan. Foto: Dok/Humas (7/5/2024)

Layanan pewarganegaraan, jelas Yosi, terdiri dari beberapa jenis, misalnya pewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli yang tidak memperoleh kewarganegaraan RI, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya, pewarganegaraan berdasarkan permohonanan dari warga negara asing dan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan.

Sementara layanan status kewarganegaraan terdiri atas, permohonan memilih Kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda, surat keterangan tentang kehilangan Kewarganegaraan RI, Keputusan Presiden tentang kehilangan kewarganegaraan RI, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI dan permohonan surat Keputusan tentang tetap menjadi WNI.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum berharap sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

“Demi mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik bidang kewarganegaraan yang lebih efektif. Semoga kegiatan Sosialisasi ini bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Yosi.

Sebelum, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara selaku ketua penyelenggara menyampaikan, kegiatan sosialiasi dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan kesepahaman bersama mengenai regulasi pelayanan status kewarganegaraan, pewarganegaraan, pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, penerbitan surat keterangan keimigrasian, dan pencatatan status kewarganegaraan penduduk.

“Tujuannya untuk mewujudkan pelayanan publik bidang kewarganegaraan yang sinergis dan mengakomodasi gagasan pengembangan regulasi pelayanan publik kewarganegaraan yang lebih baik pada masa mendatang,” paparnya.

Dalam kegiatan ini diikuti 100 orang peserta dari, Kemenkumham Jateng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari sejumlah kabupaten/kota dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng.

Ning S