blank
Wakapolres Kudus saat memimpin gelar perkara kasus pengeroyokan malam takbiran Undaan. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Delapan pelaku pengeroyokan yang berakibat tewasnya satu orang saat malam takbiran di Undaan Tengah, Kudus terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka dijerat melanggar pasal 170 KUHP yakni bersama-sama menggunakan kekerasan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang

“Para pelaku dijerat melanggar pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Susanto melalui Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha, dalam gelar perkara, Selasa (16/4).

Sebagaimana diketahui, malam takbiran di wilayah Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, berujung maut. Satu orang peserta takbiran keliling tewas dikeroyok oleh peserta lain hingga kehilangan nyawa.

Korban berinisial S, seorang warga gang 2 Undaan Tengah. Sementara, delapan pelaku warga gang 9 pada desa yang sama.

Wakapolres menyebutkan, delapan pelaku tersebut berinisial MK, MRD, LT, LZ dan S.sementara, tiga pelaku lain masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut, menurut Kapolres bermula ketika pelaksanaan takbiran keliling dan pawai ogoh-ogoh yang digelar warga di Desa Undaan Tengah Usai start dari Balai , mobil sound system dan ogoh-ogoh rombongan korban macet di tengah jalan.

Selanjutnya, rombongan korban disalip rombongan para pelaku. Dan saat itulah terjadi gesekan yang menyebabkan perkelahian.

Pada saat itu, para pelaku sempat mengeroyok korban. Situasi gesekan tersebut sebenarnya dalam waktu singkat berhasil dikendalikan. Bahkan korban sempat pulang ke rumah.

Namun, beberapa saat kemudian korban merasa tidak enak badan dan memeriksakan diri ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD. Namun dalam waktu tiga jam berikutnya, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

“Jadi kira-kira tiga jam kemudian korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan media,”tandasnya.

Atas kejadian tersebut, aparat Polres langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan, kedelapan pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

“Aparat kepolisian sebenarnya sudah melakukan langkah antisipatif, namun kejadian begitu cepat hingga akhirnya jatuh korban,”tukasnya.

Ali Bustomi