SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong para pengembang untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah.
Hal ini menanggapi banyaknya kasus bencana, khususnya tanah longsor yang terjadi di perumahan akhir-akhir ini. Masalahnya pemerintah tidak dapat melakukan intervensi lantaran PSU yang belum diserahkan.
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) terdiri dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) berupa jalan, saluran, taman, hingga penerangan jalan umum (PJU).
“Jadi yang pertama, saya minta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk menginventarisir lagi perumahan-perumahan yang ada di Kota Semarang. Mana-mana saja yang belum diserahkan fasum fasosnya kepada Pemerintah Kota Semarang,” ujar Mbak Ita sapaannya, usai meninjau lokasi longsor di Perumahan Bintang Kencana, Bukit Regency Jabungan, Semarang, Minggu (7/4/2024).
Menurut Mbak Ita, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi lantaran terkendala aturan. Sesuai aturan, pengembang harus menyerahkan PSU terlebih dahulu ke pemkot agar bisa dilakukan perbaikan secara permanen.
Padahal, lanjut Mbak Ita, dalam beberapa pekan terakhir terjadi bencana tanah longsor dan amblas di dua perumahan. Yang pertama, longsor di Perumahan Bintang Kencana Bukit Regency di Kecamatan Banyumanik ini, namun longsoran sifatnya tidak terlalu parah. Kemudian yang kedua, kejadian tanah ambles di perumahan Permata Puri Ngaliyan, Semarang.
Di Perumahan Permata Puri terjadi dua kali kasus tanah ambles. Awalnya, persoalan ini terjadi pada 13 Maret 2024 lalu yang menggerus jalan hingga berlubang cukup besar. Kemudian pada Jumat (5/4/2024) malam kembali terjadi hingga membuat tiga rumah amblas.
“Saat kejadian, saya cek ke Disperkim ternyata aset itu belum diserahkan kepada pemerintah Kota Semarang. Sehingga kami juga tidak bisa melakukan intervensi atau penanganan secara keseluruhan karena itu bukan aset dari pemerintah,” jelasnya.
Salah satu langkah yang ditempuh Pemkot Semarang, yakni mendorong kepada pengembang-pengembang ini untuk bertanggung jawab.
“Jangan hanya mau senangnya pada saat rumahnya dibangun, dijual, dan laku semua, setelah itu ditinggal. Tapi tidak mau menyerahkan fasum fasosnya. Nah kalau terjadi seperti sekarang ini kan yang menderita atau terdampak masyarakat yang membeli atau penghuni kawasan tersebut. Ini yang perlu kami akan cek lagi. Inventarisir, dicocokkan dengan Distaru (Dinas Tata Ruang) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terkait izin-izin perumahan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo, mengatakan, hingga saat ini PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang ada 74 perumahan. Data ini terus bertambah setiap tahunnya.
“Jika PSU telah diserahkan kepada Pemkot Semarang maka pengelolaan akan langsung berada di bawah dinas terkait, misalnya jika ada kerusakan maka pemerintah bisa langsung melakukan perbaikan-perbaikan,” jelas Yudi.
Hery Priyono