blank
Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara, Andang Wahyu Triyanto

JEPARA (SUARABARU.ID) – Kasus hukum yang dialami aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan hingga dijatuhi hukuman 7 bulan dan denda Rp. 6 juta rupiah, tidak boleh menyurutkan semangat dan tekad aktivis lingkungan di Jepara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara, Andang Wahyu  Triyanto saat melakukan wawancara khusus dengan SUARABARU.ID Minggu (7/4-2024) terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Daniel. “Kita harus menghormati keputusan hakim, termasuk upaya banding yang dilakukan oleh Daniel,” terangnya

Menurut Andang Wahyu Triyanto  yang juga menjadi anggota DPRD Jateng, isu lingkungan hidup juga menjadi salah satu fokus perhatian Ketua Umum  DPP PDI Perjuangan, Hj Megawati Soekarno Putri  dan DPP PDI Perjuangan. “PDI Perjuangan juga siap memberikan bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi Daniel dan juga aktivis lingkungan hidup  lain,” tegasnya

Karena itu menurut Andang,  PDI Perjuangan  memberikan apresiasi terhadap aktivis lingkungan, mahasiswa, budayawan dan bahkan masyarakat sipil yang ambil bagian dalam pelestarian lingkungan hidup di Jepara  dan juga di Indonesia

Ia juga menegaskan, Negara semestinya hadir melindungi para aktivis lingkungan yang bersedia ambil bagian dalam pelestarian lingkungan hidup, sebagaimana amanat pasal  66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya. Juga memfasilitasi partisipasi publik, tambahnya

Isu lingkungan menurut Andang bukan hanya di Karimunjawa yang telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Dunia, Taman Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, tetapi juga di daerah dan wilayah lain.

“Karena itu perlindungan lingkungan hidup dan pelibatkan masyarakat dalam penilaian awal kemungkinan dampak lingkungan dari proyek dan kebijakan pembangunan yang dilakukan perlu mendapatkan perhatian,” ungkapnya. Apalagi jika dampak kegiatan pembangunan yang akan dilakukan menyebabkan penurunan  penikmatan hak asasi manusia, pungkasnya

Hadepe