JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) memberikan respon atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara terhadap Kasus Pelanggaran UU ITE oleh Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 4 April 2024.
Dalam siaran pers No. : 21/HM.00/IV/2024 tertanggal 6 April 2024 yang dikeluarkan oleh Koordinator Sub Komisi Pengaan HAM, Uli Parulian Sihombing,
Komnas HAM sangat menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang tidak mengimplementasikan kebijakan Anti SLAPP secara profesional dan komprehensif dalam putusan perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa atas kasus pelanggaran UU ITE oleh Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan dimaksud
Komnas HAM menilai bahwa perkara hukum yang menimpa Sdr. Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga mengingatkan para pihak bahwa jaminan perlindungan pembela HAM telah diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM.
“Perlindungan pembela HAM juga menjadi salah satu rekomendasi yang diterima Pemerintah Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) ke-4 Dewan HAM PBB tahun 2022. Prinsip dan komitmen tersebut seharusnya menjadi jaminan bagi setiap orang yang sedang memperjuangan lingkungannya,” ujar Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers yang diterima SUARABARU.ID
Menurut Komnas HAM, Daniel Frits Maurits Tangkilisan merupakan aktivis lingkungan hidup yang menaruh perhatian pada penyelamatan pesisir Pulau Karimunjawa dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas bisnis tambak udang di pesisir Pulau Karimunjawa.
Negara seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman setiap pembela HAM lingkungan hidup, serta memfasilitasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup
Menurut Komnas HAM, Negara juga wajib melindungi hak berekspresi dan berkumpul bagi masyarakat ketika melakukan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat dalam penilaian awal kemungkinan dampak lingkungan dari proyek dan kebijakan pembangunan yang dilakukan, terutama terkait potensi dampak proyek dan pembangunan terhadap kualitas penikmatan hak asasi manusia.
“Komnas HAM mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup dijamin dalam berbagai instrumen hukum dan HAM, baik internasional maupun nasional,” tegasnya
Hadepe – Sindi Novitasari