blank
Salah satu kegiatan sosialisasi cukai yang dibalut dengan kesenian tradisional ketoprak. foto: dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus bakal terus menggelar  sosialisasi gempur rokok ilegal di wilayah setempat. Sosialisasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini terus dilakukan supaya masyarakat semakin sadar terhadap bahaya peredaran rokok ilegal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti menyampaikan, pihaknya ingin mengajak masyarakat bersama-sama melakukan gempur rokok ilegal. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Kami juga terus bersinergi dan melibatkan Kantor Bea dan Cukai Kudus dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal. Karena sumber wajib dalam sosialisai ini adalah dari Kantor Bea dan Cukai Kudus,” kata Yusi, Jumat (5/4).

Menurutnya, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini mampu meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran tentang cukai, terutama rokok ilegal. Ini terbukti dalam beberapa kurun waktu terakhir, adanya kegiatan sosialisasi yang rutin tersebut mampu menjadikan Kabupaten Kudus daerah nol kasus peredaran rokok ilegal.

Meski demikian, Diskominfo Kabupaten Kudus tetap berkomitmen mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal. Hal ini supaya masyarakat semakin sadar akan bahaya dari peredaran rokok ilegal tersebut.

“Meskipun pelanggaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus ini sudah zero atau nol, tapi kami tetap adakan kegiatan sosialisasi supaya masyarakat jangan sampai lupa dan semakin paham mengenai pentingnya membeli rokok yang legal serta bahayanya apabila kita memproduksi, menjual dan menggunakan rokok ilegal,” tegasnya.

Sebagai informasi, ciri-ciri rokok ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 diantaranya yaitu rokok yang dilekati pita cukai palsu.Kemudian, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan serta dilekati pita cukai bekas.

Di tahun 2024 ini, Sosialisasi gempur rokok ilegal tetap akan dilakukan secara masif lewat pertunjukan seni budaya, diantaranya melalui pagelaran ketoprak, wayang hingga teater

“Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun kemarin itu sosialisasi tatap muka banyak kami lakukan, tahun ini kami kurangi,” ucapnya.

Menurutnya, sosialisasi metode ini dinilai cukup efektif mengingat masyarakat akan datang berbondong-bondong ke lokasi secara mandiri. Kegiatan ini juga mampu menciptakan multiplayer effect terutama di sektor perdagangan UMKM.

“Jadi ini bisa menarik antusias masyarakat. Nanti dalam pertunjukanya kami sosialisaikan mengenai gempur rokok ilegal, ini sudah kami pertimbangkan,” terangnya.

Sosialisasi melalui seni budaya tersebut nantinya akan diadakan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Kudus.

“Tahun ini kami mengakomodir usulan dari masing-masing wilayah. Kepala desa mengusulkan ke camat lalu disampaikan ke kami desa mana yang bakal dilakukan sosialisasi,” tuturnya.

Ads-Ali Bustomi