blank
Diseminasi kajian dan kebijakan mitigasi kekerasan seksual di PTKN, UIN Sunan Ampel Surabaya. Foto: Dok/Humas (28/3/2024)

Dijelaskan, apapun prestasi yang didapat suatu kampus kalau ada kasus kekerasan seksual di dalamnya, dipastikan kampus tersebut akan anjlok dan hilang prestasinya. “Bagaimanapun juga prestasi kampus menjadi taruhannya,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Prof. Dr. M. Arskal Salim GP., M.Ag. mengatakan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah cukup meresahkan dengan berbagai macam modus yang muncul.

“Mengapa kasus itu terjadi, mengapa kasus tidak terselesaikan, hal inilah yang akan menjadikan trauma bagi korban kekerasan seksual. Sehingga perlu adanya langkah yang konkrit dengan menjalankan regulasi yang sudah dicanangkan secara nasional atau sectoral di PTKN secara cermat,” jelas Prof. M. Arskal Salim.

Menurutnya, kekerasan seksual terjadi tidak lepas dari karena relasi kuasa. Dengan kekuasaannya ada kesempatan untuk menindas dengan melakukan kekerasan seksual.

Sedangkan rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad. Dip.SEA., M.Phil.Ph.D, menyebut saat pendidikan agama dan perguruan tinggi bertemu muncul Kebajikan, maka kebaikan akan muncul dalam skala besar. Begitu juga saat agama dan perguruan tinggi bertemu yang muncul keburukan, maka keburukan juga akan muncul dalam skala besar.

Prof. Akh. Muzakki menjelaskan, jika di kampusnya terjadi kekerasan seksual maka akan ditindak tegas.

“Di UIN Sunan Ampel tidak terjadi kekerasan seksual, kalau sampai terjadi akan kami tindak tegas. Disini ada 197 orang satgas KS yang tersebar diseluruh kampus UINSA. Kalau sampai terjadi dan tidak terdeteksi itu berarti modusnya sangat tinggi (super canggih),” ujarnya.

Ning S