JEPARA (SUARABARU. ID) – Penasihat Hukum terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menilai Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengajukan tuntutan tidak berdasarkan hukum yang berlaku, serta fakta – fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan. analisa dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta tidak disusun berdasarkan fakta persidangan. Karena itu telah melanggar Pasal 185 ayat 1 KUHAP.
Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Daniel, Gita Paulina T. Purba (Iluni UI), Sekar Banjaran Aji (Pilnet) dan Bimantara Adjie Wardhana (Pilnet) saat membacakan Nota Pembelaan An. Terdakwa Daniel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (26/3-2024).
Sidang dipimpin Parlin Mangatas Bona Tua SH dan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH
Bahkan mereka menilai pemeriksaan atau penyidikan terhadap Daniel bertentangan dengan Hukum. “Berdasarkan keterangan saksi dan BAP telah terbukti bahwa proses pemeriksaan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang sehingga dakwaan/tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.
DIjelaskan, terdakwa Daniel F.M Tangkilisan tidak memiliki mens rea atau guilty of mind” atau “vicious will” atau “niatan buruk” atau kesengajaan melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE karena berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya mens rea atau guilty of mind” atau “vicious will” atau “niatan buruk”, motif dari terdakwa untuk membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut atau mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian dan/atau permusuhan.
Diungkapkan pula, saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kualitas serta tidak terdapat kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, sehingga saksi – saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan demi hukum dan keadilan haruslah dikesampingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (26), dan (27) KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP jo. Pasal 185 ayat (2) dan (6) KUHAP.
Dalam nota pembelaan juga diuraikan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan baik Keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa.
Kuasa hukum Daniel juga menjelaskan bahwa terdakwa merupakan pejuang lingkungan hidup yang memiliki riwayat jelas sebagai Pegiat Lingkungan dan Pendidikan, sehingga perkara ini merupakan perkara Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup dengan menggunakan UU ITE.
“Karena Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan dan tuntutannya maka terdakwa harus bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),” terangnya.
Hadepe – Sindi Novitasari