blank
Pipa inlet untuk pengmbilan air tambak dari perairan Taman Nasional Karimunjawa (Foto: Dok Farah)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Empat orang petambak udang ilegal di Kariunjawa yaitu SL (50 tahun) warga Tambaksari, Kota Surabaya, dan tiga warga Karimunjawa, Jepara   S (50 tahun), TS (43 tahun) serta MSD (47 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Keempat petambak itu menjadi tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa. “Sebab mereka mengambil air dari perairan Taman Nasional Karimunjawa melalui pipa inlet dan kemudian membuang limbah tambak ke wilayah perairan tanpa izin sehingga mengakibatkan kerusakan terhadap terumbu karang,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani Rasio dalam keterangan tertulisnya yang diterima SUARABARU.ID Rabu (20/3/2024).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan ahli kegiatan tambak udang yang dikelola oleh 4 tersangka  telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa.

blank
Pemotongan pipa inlet pad operasi gabungan November 2023

Karena itu Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat mereka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ia juga menegaskan, kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan,” ujarnya

“Pada November lalu Tim Operasi Terpadu  sudah peringatkan yang bersangkutan  untuk menghentikan kegiatan tapi mereka mengabaikan. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini dilakukan agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” ujar Rasio dalam keterangan tertulis , Rabu (20/3/2024).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani  juga mmengungkapkan, di samping menjerat para pelaku perusakan dengan penegakan hukum pidana,  Gakkum KLHK menyiapkan upaya penegakan hukum perdata guna mengganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan. “ Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa,” terangnya

Ia menegaskan dalam penegakan hukum pidana, pihaknya telah memerintahkan kepada Penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini. Penanganan kasus harus menerapkan pidana berlapis (multidoor), baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup. Agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra Taqiudin menjelaaskan, operasi penertiban tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Kepolisian, TNI, serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Sesuai perintah Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta penelurusan dana/modal untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Taqiudin.

Hadepe