blank
Petugas Satreskrim Polres Wonogiri (kanan), tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku kasus penganiayaan perempuan.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial AP (36), ditangkap Tim Resmob Polres Wonogiri. Warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, ini ditangkap petugas karena diduga telah tega menganiaya seorang perempuan.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, penangkapan pelaku dilakukan Minggu (10/3) lalu di rumahnya. Untuk pengusutan kasusnya, pria AP kini ditahan guna menjalani penyidikan. Bersamaan itu, petugas juga telah meminta keterangan dari saksi korban, yakni perempuan bernama Haryanti.

Dari pemeriksaan petugas, terungkap tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka AP, itu berlangsung Pukul 01.30 di Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.

Pelaku memukul wajah korban berulang-ulang dengan menggunakan kepalan tangan. Dampaknya, mengakibatkan luka memar di wajah korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Saat melakukan penganiayaan, pelaku disebutkan dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras). Diduga, motif pelaku melakukan penganiayaan, karena terjadi kesalahpahaman dengan korban. Juga dilatarbelakangi oleh adanya dendam pribadi kepada korban, yang itu kemudian membuat tersangka emosi dan melakukan tindakan penganiayaan.

Kejadiannya, berawal saat korban bersama pelaku dan tiga temannya melalukan pesta Miras. Korban pemukulan yang merasa sakit, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Petugas kemudian menyikapinya dengan menangkap tersangka.

Bersama itu, petugas juga meminta keterangan dari para saksi dan mengamankan barang bukti. Kepada pelaku, dijerat Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman  paling lama 5 tahun penjara.
Bambang Pur