JEPARA (SUARABARU.ID)- KAWALI Jawa Tengah menegaskan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus segera ditahan, dan dihukum seberat-beratnya termasuk mengejar pelaku aktor intelektual yang mendanai kegiatan illegal tambak udang Karimunjawa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPW Kawali Jateng Tri Hutomo dalam koperensi pers yang digelar oleh Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup usai persidangan ke XI perkara 14/Pid.sus/2024/PN Jpa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). Dalam konferensi Pers ini diungkapkan “Kejanggalan-Kejanggalan Kriminalisasi dan Kerusakan Alam Karimunjawa
Menurut Tri Hutomo, tindakan itu perlu dilakukan guna memberi dampak penegakan hukum yang luas bagi perbaikan kesadaran hukum di bidang lingkungan hidup, diperlukan suatu wajah garang penindakan hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan hidup.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengusut tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam tindak pidana kejahatan lingkungan hidup. Tindak pidana kejahatan lingkungan hidup merupakan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
“Perbuatan ini menghasilkan harta kekayaan bagi pelakunya sebab pada dasarnya kerusakan lingkungan hidup terjadi karena kegiatan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis tanpa memperhatikan kepentingan ekologis, sehingga wajib diterapkan juga prinsip untuk mengejar pelaku aktor intelektual yang mendanai kegiatan illegal tambak udang Karimunjawa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tegas Tri Hutomo.”
KAWALI Jawa Tengah menurut Tri Hutomo juga akan lebih fokus untuk mendorong GAKKUM KLHK segera melakukan penahanan terhadap pelaku tambak illegal di Karimunjawa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Ketetapan Peralihan Status Dari Saksi Menjadi Tersangka Nomor : S.Tap.42/BPPHLHK,2/SW,2/GKM.3.3/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara.
Sementara Martin Ismawan, salah satu penesehat hukum Daniel mengungkapkan sejumlah kejanggalan-kejanggalan selama proses hukum dari tingkat penyidikan di Kepolisian sampai proses jalannya persidangan. “Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dan mengambil langkah-langkah prosedural supaya ada penindakan atas temuan kejanggalan tersebut,” tegasnya
Hadepe