blank
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa memimpin jumpa pers hari ini Jumat (15/3/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan, akan menindak tegas pembawa senjata tajam untuk sarana tawuran. Karena penyelesaian restorative justice (mengumpulkan beberapa pihak untuk penyelesaian damai) tidak menyelesaikan masalah.

“Tawuran yang membawa senjata tajam akan dilakukan tindakan hukum. Sekaligus menjawab keluhan masyarakat Kota dan Kabupaten Magelang, karena sering menemukan tawuran pelajar yang membawa senjata tajam. Selain itu sering terjadinya klithih,” kata Kapolresta dalam jumpa pers hari ini (Jumat 15/3/24).

Klithih adalah keluar rumah di malam hari untuk tindakan kriminalitas dan anarkistis. Menurut Kapolresta, itu sering terjadi di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, Jalan Raya Mertoyudan, Mungkid, Borobudur, Muntilan dan Salam.

Maka dari Polresta Magelang tidak akan pernah memberikan toleransi bagi siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam. Apalagi yang karena disengaja akan digunakan untuk tawuran. “Kami tidak akan menyelesaikan dengan cara restorative justice,
karena peristiwa yang terjadi sangat meresahkan masyarakat Magelang maupun yang berbatasan dengan Yogyakarta,” katanya.

Disebutkan, hampir tiap malam Minggu atau malam hari libur beredar video kekerasan, membawa senjata tajam. Hal itu bila dibiarkan akan menimbulkan keresahan. Kalau diselesaikan dengan cara restorative justice tidak akan menyelesaikan persoalan.

Selama ini kalau polisi mengundang orang tua pelaku, anaknya dibawa pulang, selesai. Namun di kemudian hari yang bersangkutan ikut tawuran lagi. Untuk memberi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang tua, polisi tidak akan memberikan toleransi.

Tiga Kali

Ketika diinterogasi Kapolresta, dalam jumpa pers hari ini, tersangka Ervina Indraprasta mengaku membawa celurit untuk tawuran. Juga mengakui sudah tiga kali tawuran. Pertama dilakukan ketika masih SMP, kedua perang sarung tahun 2020 dan ketiga pada 10 Maret lalu.

Pria lulusan SMP yang sekarang berumur 18 tahun itu dalam rencana tawuran pada 10 Maret mengaku diajak temannya. Sebelum berangkat menemui musuhnya, mereka minum empat botol ciu yang 1.200 mililiter. Saat membeli bensin di SPBU Japunan, Danurejo Mertoyudan, pria bernama Ervina Indraprasta itu ditangkap polisi. Ketika ditangkap kedapatan membawa celurit.

“Saat itu saya bersama 10-15 orang teman. Lima orang tertangkap, yang lain lari,” akunya.

Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba, dalam jumpa pers tadi menjelaskan, kejadiannya berawal janjian tawuran melalui media sosial, pada 10 Maret lalu. Mereka janjian bertemu di SPBU Saratan, Sumberejo, Mertoyudan. Sekitar pukul 2-3 dini hari, kelompok tersangka tengah mencari penantangnya.

Dikatakan, selama ini kalau ada kasus tawuran yang ditangani polisi, orang tua pelaku datang ke Polresta dan menyatakan bahwa pada malam kejadian anaknya pamit hendak belajar bersama atau sholawatan. Tidak diperhatikan jam berapa pulangnya dan ternyata terlibat tawuran atau klithih. “Tolong anaknya dicari kalau sudah malam belum pulang,” pintanya.

Eko Priyono