KUDUS (SUARABARU.ID) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Dr Hidayatullah menyayangkan upaya pemerintah yang akan memperbolehkan TNI-Polri menempati jabatan ASN.
Hal tersebut dinilai sebagai sebuah kemunduran dan mencederai semangat reformasi tahun 1998 yang telah diperjuangkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah tengah menggodok Rancangan Manajemen Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Dalam RPP tersebut, terdapat aturan yang mana personel TNI dan Polri bisa menduduki jabatan ASN.
“Kita semua tahu buah Reformasi 1998 salah satu diantaranya adalah penghapusan Dwifungsi ABRI serta pemisahan TNI dan Polri. Hasil reformasi yang bisa dinikmati sekarang adalah TNI kembali pada profesionalitasnya sebagai alat pertahanan negara. Sehingga, jika nanti TNI Polri boleh menjadi pejabat ASN, hal tersebut berarti kemunduran dan kembali ke era orde baru,”kata Hidayatullah, Kamis (14/3).
Hidayatullah menuturkan, pihaknya tidak mengetahui apa alasan sehingga rencana aturan tersebut dituangkan. Sebab, apapun alasan penugasan TNI Polri menduduki jabatan ASN seperti untuk stabilitas keamanan di daerah konflik, dinilai tidak mencerminkan semangat reformasi dan cenderung terkesan sebagai upaya pelanggengan kekuasaan.
Hidayatullah kemudian juga membeberkan bahwa secara kompetensi, personel TNI dan Polri sejauh ini dididik untuk alat pertahanan dan menjaga keamanan negara.
Sehingga kualifikasi dari personel TNI Polri tersebut tentu tidak pas jika ditempatkan untuk mengurusi persoalan birokrasi yang selama ini ditangani oleh ASN.
“Kompetensi yang dimiliki tentu berbeda dengan yang dibutuhkan masyarakat,”paparnya.
Lebih lanjut, kata Hidayatullah, untuk tatanan birokrasi yang ada saat ini, sudah jelas aturan dan jenjang kariernya. Sehingga jika nanti dimasuki oleh TNI Polri, tentu hal tersebut akan merusak meristrokasi maupun tatanan birokrasi yang sudah ada
Hidayatullah juga menengarai munculnya wacana ini memang tak lepas dari terpilihnya Prabowo yang berlatarbelakang militer sebagai Presiden RI.
Selain itu, bisa jadi aturan ini juga terinsipirasi dari kebijakan yang telah dilakukan Presiden Jokowi sebelumnya yakni menempatkan personel TNI Polri sebagai Pj Gubernur maupun Bupato/Walikota.
Namun, jangan sampai situasi tersebut justru merusak buah reformasi yang sudah dicapai dan mengembalikan negara ke sistem otoritarianisme.
Karena penggunaan TNI Polri untuk persoalan di luar keamanan adalah merupakan bentuk upaya untuk melanggengkan kekuasaan.
Ali Bustomi