JEPARA (SUARABARU.ID) – Kasus kriminalisasi Daniel Frits Maurist Tangkilisan, pejuang lingkungan hidup Karimunjawa dengan menggunakan UU ITE , disampaikan oleh Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia yang terdiri dari HUMA, ELSAM, Gemawan, Walhi, dan LBH Pers saat menemui Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria di Kantor Kementerian Kominfo belum lama ini.
Pertemuan ini ditujukan untuk menggali informasi terkait Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berkonsultasi terkait Pendampingan Kasus yang sedang dilakukan oleh PILNET dan LBH Pers dalam kasus No. 14/Pid.Sus/2024/PN JPA atas nama Daniel Fritz Maurits Tangkilisan.
Menurut PILNET, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, merupakan pejuang lingkungan hidup yang secara hukum wajib dilindungi sebagaimana perintah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
PILNET dan LBH Pers sebelumnya telah menyampaikan dalam Nota Keberatan (Eksepsi) yang menunjukkan bahwa Sdr. Terdakwa merupakan Pejuang Pembela Lingkungan Hidup. Namun, Majelis Hakim tidak menyebut sama sekali pertimbangan bahwa Sdr. Daniel adalah Pejuang Lingkungan Hidup dalam Pertimbangan Hukum Putusan Sela-nya.
Sehingga PILNET dan LBH Pers selaku kuasa hukum Daniel yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menegaskan pemberlakuan dakwaan terhadap Daniel melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wamen Kominfo Nezar Patria menyampaikan UU ITE ini perlu dimaknai secara menyeluruh dan komprehensif. Dalam memaknai pasal perpasal perlu ditelaah lebih lanjut dan dianalisa secara mendalam sehingga tidak ada multitafsir dan penafsiran yang salah
Pertemuan ini ditutup dengan kesediaan Kementerian Kominfo menjadi saksi ahli dalam perkara Daniel. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari penasehat hukum Daniel yang di agendakan akan digelar dalam persidangan tanggal 13-15 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jepara.
Hadepe