blank
Satresnarkoba Polres Boyolali amankan ratusan botol Miras pada hari kedua operasi Pekat Candi 2024. Foto: Dok/Humas (7/3/2024)

BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polres Boyolali kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis pada hari kedua operasi penyakit masyarakat (Pekat) Candi 2024, Kamis (7/3/2024).

Operasi pekat yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro ini menyasar peredaran Miras dengan cara menyisir warung-warung yang diduga menjual minuman keras.

Sebelumnya, Satresnarkoba Boyolali mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kios yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Dukuh Dali RT.002/ RW.001, Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan SP (40) warga Wonodoyo Cepogo, serta barang bukti dagangannya.

Dari penjual miras tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 131 botol minuman beralkohol berbagai merk, dan 168 botol ciu berbagai kemasan.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebut, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 5/2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam wilayah Kabupaten Boyolali.

“Tidak diperkenankan seseorang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang syah dari pemerintah daerah. Karena sudah ada perda yang berlaku, ” ungkapnya.

Petrus mengatakan, hampir semua bentuk tindak kekerasan maupun kejahatan berawal dari minuman keras. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana, Polresta Boyolali dan Polsek jajaran secara berkelanjutan melakukan operasi penyakit masyarakat yang salah satunya dengan melakukan razia terhadap peredaran minuman keras.

“Dalam menjaga kondusifitas, Polres Boyolali akan rutin melaksanakan operasi cipta kondisi. Apabila masyarakat mengetahui masih ada tempat-tempat penjualan Miras di wilayah Boyolali dapat melaporkan ke call center 110 atau bisa dengan inovasi pelayanan publik yang kami miliki, yaitu Chatbhot Siboba dengan Nomor (+6282326948383), dan segera akan dilakukan tindakan hukum oleh petugas,” ujar Petrus.

“Operasi Pekat ini rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polres Boyolali,” pungkasnya.

Ning S