WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Berkas tindak pidana pemilu yang menyandung tersangka Komisioner KPU Riswahyu Raharjo (RR), sudah dilimpahkan oleh Polres ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo pada Senin, 4 Maret 2024.
Tim Jaksa Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Lukman Akbar Bastiar mengatakan, limpahan berkas dari Polres Wonosobo berisi tentang keterangan para saksi, tersangka dan keterangan ahli forensik.
“Berkas perkara masih berisi keterangan saksi-saksi hasil klarifikasi di Bawaslu. Kemudian ditindaklanjuti di penyidikan yang berupa transaksi, isinya juga keterangan ahli forensik, kemudian keterangan tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, berkas tersebut merupakan tindak lanjut tahap pertama, yang akan ditinjau kembali oleh tim jaksa dengan batas waktu maksimal 3 hari sejak pelimpahan kasus. Pada tahapan ini, pihak Kejari menerima berkas tanpa tersangka dan barang bukti.
Disampaikan, tersangka dan barang bukti dapat diterimanya ketika sudah memasuki pemberkasan tahap kedua. Tahap dua baru bisa dilakukan, setelah proses pengkajian berkas tahap awal selesai di internal jaksa.
“Sekira jam 10 siang, penyidik Polri dan Bawaslu (Gakkumdu) telah menyerahkan berkas tahap awal untuk kami teliti kelengkapannya, baik formil maupun materiil. Selanjutnya kita teliti lagi berkasnya,” ujarnya.
Jangka waktu peninjauan berkas hanya 3 hari. Jaksa langsung kebut agar rencana dakwaan dapat segera tersusun. Dengan syarat, berkas tahap pertama memenuhi kriteria.
“Jika berkas memadai, akan kita nyatakan P21. Kita baru bisa menentukan sikap antara Selesa sampai Rabu. Rencananya akan kami sampaikan ke pimpinan, ke seluruh tim jaksa,” katanya.
“Kalau sudah P21, Kamis atau Jumat kemungkinan kita akan ke tahap dua. Kita akan terima tersangka dan barang buktinya nanti,” jelas Jaksa Lukman Akbar Bastiar.
Tahap Dua
Proses di tahap dua hanya memakan waktu sehari. Di mana tersangka Riswahyu Raharjo serta barang bukti akan diterima dan segera diperiksa di Kejari Wonosobo.
“Apakah yang disita itu bisa diperlihatkan semua ke penyidik, kalau ternyata syarat sudah lengkap semua, kita terima dan akan kita siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ucap dia.
“Nanti dalam jangka waktu 5 hari ini, kita segera tentukan waktunya untuk ke tahap dua, maksimal Jumat selesai,” tuturnya.
Sebagai informasi, tersangka merupakan Komisioner KPU Wonosobo yang dilaporkan atas kasus tindak pidana pemilu. Riswahyu Raharjo diduga mengkondisikan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menangkan pasangan calon tertentu.
Tak hanya itu, Riswahyu juga diduga menyuap PPK untuk turut melancarkan misinya, menguntungkan capres-cawapres kubu 03. Tak tanggung-tanggung, uang suap yang disediakan senilai Rp 252,5 juta.
Seluruh tahapan pemeriksaan di Bawaslu sudah dilaksanakan sejak 12 Februari 2024 silam. Kemudian pada Kamis (29/2) lalu, Polres Wonosobo merilis informasi bahwa Riswahyu sudah berstatus sebagai tersangka.
Selanjutnya, berkas tersangka diserahkan kepada Kejari. Dokumen tahap pertama itu diberikan langsung oleh pihak Penyidik Polres, didampingi Bawaslu.
“Tunggu saja, nanti kita masih terus cek dulu berkasnya untuk memastikan kira-kira sudah memadai atau belum untuk diubah ke status P21,” pungkasnya.
Muharno Zarka